Sabtu, 15 Desember 2012

Budaya Patriarki dalam Pendidikan Gender di Masyarakat


BAB II
PEMBAHASAN

A.    DEFINISI PATRIARKI
Patriarki berasal dari kata patri-arkat, berarti struktur yang me-nempatkan peranlaki-laki seba-gai penguasa tunggal, sentral dari segala-galanya.Jadi budaya Patriarki adalah budaya yang dibangun di atas dasar struktur dominasi dan sub ordinasi yang mengharuskan suatu hirarki dimana laki-laki dan pandangan laki-laki menjadi suatu norma. Pandangan dengan pedekatan socio antropologi, juga meramaikan kajian tentang posisi laki-laki.
Rueda mengatakan bahwa patriarki adalah penyebab penindasan terhadap perempuan (2007: 120). Masyarakat yang menganut sistem patriarki meletakkan laki-laki pada posisi dan kekuasaan yang dominan dibandingkan perempuan. Laki-laki dianggap memiliki kekuatan lebih dibandingkan perempuan. Di semua lini kehidupan, masyarakat memandang perempuan sebagai seorang yang lemah dan tidak berdaya. Menurut Masudi seperti yang dikutip Faturochman, sejarah masyarakat patriarki sejak awal membentuk peradaban manusia yang menganggap bahwa laki-laki lebih kuat (superior) dibandingkan perempuan baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun bernegara. Kultur patriarki ini secara turun-temurun membentuk perbedaan perilaku, status, dan otoritas antara laki-laki dan perempuan di masyarakat yang kemudian menjadi hirarki gender (2002: 16).
Perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan dianggap sebagai awal pembentukan budaya patriarki. Masyarakat memandang perbedaan biologis antara keduanya merupakan status yang tidak setara. Perempuan yang tidak memiliki otot dipercayai sebagai alasan mengapa masyarakat meletakkan perempuan pada posisi lemah (inferior). Ideologi patriarki dikenalkan kepada setiap anggota keluarga, terutama kepada anak. Anak laki-laki maupun perempuan belajar dari perilaku kedua orang tuanya mengenai bagaimana bersikap, karakter, hobi, status, dan nilai-nilai lain yang tepat

dalam masyarakat. Perilaku yang diajarkan kepada anak dibedakan antara bagaimana bersikap sebagai seorang laki-laki dan perempuan.
Ideologi patriarki sangat sulit untuk dihilangkan dari masyarakat karena masyarakat tetap memeliharanya. Stereotip yang melekat kepada perempuan sebagai pekerja domestik membuatnya lemah karena dia tidak mendapatkan uang dari hasil kerjanya mengurus rumah tangga. Pekerjaan domestik tersebut dianggap remeh dan menjadi kewajibannya sebagai perempuan.

B.     DEFINISI GENDER
Sejak dua dasawarsa terakhir, konsep gender memasuki bahasan dalam berbagai seminar, diskusi maupun tulisan di seputar perubahan sosial dan pembangunan dunia ketiga. Istilah gender lazim dipergunakan dikantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan sejak beberapa tahun lalu. Sekalipun demikian kebanyakan orang masih belum memahami gender dengan pemahaman yang benar. Sebab, dalam kamus bahasa Indonesia antara gender dengan seks belum mempunyai perbedaan pengertian yang transparan. Kata "gender" banyak dipergunakan dengan kata yang lain, seperti ketidakadilan, kesetaraan dan sebagainya, keduanya sulit untuk diberi pengertian secara terpisah. Nasaruddin Umar1 memberikan pengertian gender sebagai suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Gender dalam arti tersebut mengidentifikasikan laki-laki dan perempuan dari sudut nonbiologis. Agar memudahkan dalam memberikan pegertian gender tersebut, pengertian gender dibedakan dengan pengertian seks (Jenis Kelamin). Pengertian jenis kelamin merupakan penafsiran atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu, dengan (alat) tanda-tanda tertentu pula. Alat-alat tersebut selalu melekat pada manusia selamanya, tidak dapat dipertukarkan, bersifat permanen, dan dapat dikenali semenjak manusia lahir. Itulah yang disebut dengan ketentuan Tuhan atau kodrat. Dari sini melahirkan istilah identitas jenis kelamin.
Gender melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan, dikonstruksi secara sosial maupun kultural. Misalnya perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan perkasa. Ciri dari sifat itu merupakan sifat-sifat yang dimiliki oleh kedua belah fihak. Artinya ada laki-laki yang emosional, lemah lembut, dan keibuan. Sementara itu juga, ada perempuan yang kuat, 3 rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain.2 Dari sini melahirkan istilah identitas gender. Perbedaan gender (gender differences) antara manusia laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang panjang. Pembentukan gender ditentukan oleh sejumlah faktor yang ikut membentuk, kemudian disosialisasikan, diperkuat, bahkan di konstruk melalui sosial atau kultural, dilanggengkan oleh interpretasi agama dan mitos-mitos, seolah-olah telah menjadi keyakinan. Proses selanjutnya perbedaan gender dianggap suatu ketentuan Tuhan yang tidak dapat diubah sehingga perbedaan tersebut dianggap kodrati. Untuk memahami perbedaan antara seks dan gender dapat dilihat pada tabel berikut ini:
IDENTIFIKASI
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
SIFAT
KATEGORI
Ciri biologis
Penis Jakun Spirma
Vagina Payudara (ASI) Ovum Rahim Haid Hamil melahirkan Menyusui
Tetap, tidak dapat dipertukarkan. Kodrati Pemberian Tuhan.
JENIS KELAMIN/ SEKS
Sifat/karakter
Rasional Kuat Cerdas Pemberani Superior Maskulin
Emosional Lemah Bodoh Penakut Inferior Feminin
Ditentukan oleh masyarakat. Disosialisasikan. Dimiliki oleh laki-laki dan perempuan. Dapat berubah sesuai kebutuhan
GENDER
Peran
Kepala keluarga Pencari nafkah Pemimpin Direktur Kepala kantor Pilot Dokter Sopir Mandor
Ibu rumah tangga Manajemen rumah tangga Dipimpin Sekretaris Pramugari Perawat Pembantu rumah tangga Buruh
Konstruk masyarakat Dapat berubah sesuai kebutuhan
GENDER
Tabel 1Perbedaan  SEX DAN GENDER
Jenis Kelamin adalah : Perbedaan antara laki-laki dan perempuan yang ditentukan oleh perbedaan biologis yang melekat pada keduanya. (Jenis Kelamin : tafsir sosial atas perbedaan biologis laki-laki dan perempuan). Gender adalah : Perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dihasilkan dari konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesui dengan perkembangan zaman. (Gender: Jenis kelamin Sosial) Perbedaan jenis kelamin sering dipergunakan masyarakat untuk mengkonstruk pembagian peran (kerja) laki-laki dan perempuan atas dasar perbedaan tersebut. Pada pembagian kerja gender atas jenis kelamin di mana laki-laki dan perempuan melakukan jenis pekerjaan yang berbeda dan pembagian ini dipertahankan serta dilakukan secara terus menerus. Pembagian kerja berdasar gender tidak menjadi masalah selama masing-masing pihak tidak merugikan atau dirugikan. Namun dalam realitas kehidupan telah terjadi perbedaan peran sosial laki-laki dan perempuan di atas melahirkan perbedaan status sosial di masyarakat, di mana laki-laki lebih diunggulkan dari perempuan melalui konstruksi sosial. Untuk lebih jelas dapat dibandingkan pada peran sosial, sifat kegiatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tabel di bawah ini:
Perbedaan
Laki-laki
Perempuan
Peran Sosial
Organisasi politik Pencari nafkah utama Pelindung keluarga Pengambil keputusan/kebijakan
Komunitas setempat (arisan, PKK, Keluarga, Pengajian) Pencari nafkah tambahan/ pengganti Perawat, pendidik anak
Sifat Kegiatan
Publik Produktif Berupa lebih besar Membutuhkan keterampilan terlatih/ terdidik Membutuhkan manajemen modern Melibatkan teknologi Melibatkan aspek kekuasaan lebih besar Sektor formal
Domestik Bersifat produktif Tidak berupah/ rendah Dianggap alamiah Manajemen sederhana Penggunaan teknologi terbatas Penerimaan kekuasaan Sektor informal
Pekerjaan
Dosen Manager Dokter Teknisi mekanik Pilot Atlet Polisi Direktur
Pekerja rumah tangga Buruh Baby sitter Guru TK Publik relation Bidan/ Perawat Dokter anak Resepsionis
Tabel 2 Perbedaan Peran sosial, sifat kegiatan dan jenis pekerjaan Berdasarkan Jenis Kelamin
C.    RAGAM PEMAKNAAN GENDER
1.      Gender sebagai istilah asing dengan makna tertentu
Perbedaan manusia berdasar jenis kelamin (sex) dikenal sebagai sexual differentiation, pembedaan seksual. Sedang "gender" sebagai istilah adalah hasil atau akibat dari pembedaan atas dasar jenis kelamin tersebut. Pada konteks ini sering terjadi perbedaan persepsi karena gender berasal dari bahasa asing yang sulit dicari padan katanya. Berbeda dengan kata ”demokrasi”, ”politik”, ekonomi dan sebagainya mudah untuk diterima karena tidak menimbulkan dampak pada terusiknya status dan peran laki-laki yang sejak semula telah diunggulkan oleh konstruk budaya. Sehingga tidak heran ketika perempuan sendiri sering menolak ”gender” karena dianggap melampaui tatanan kehidupan dalam masyarakat.
2.      Gender sebagai fenomena sosial-budaya
Gender sebagai fenomena sosial berarti sebab akibat atau implikasi sosial (kemasyarakatan) yang muncul dalam masyarakat karena pembedaan yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Akibat - akibat sosial ini bisa berupa pembagian kerja, sistem penggajian, proses sosialisasi dan sebagainya. Gender sebagai fenomena budaya berarti akibat-akibat atau implikasi dalam budaya (yaitu pada pola dan isi pemikiran) yang muncul dalam masyarakat karena adanya klasifikasi dualistis yang didasarkan pada perbedaan antara laki dan perempuan.
3.      Gender sebagai kesadaran sosial
Gender juga perlu dipahami sebagai kesadaran sosial. Setiap orang yang mengetahui ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak selalu menyadari bahwa hal itu merupakan sesuatu yang bersifat sosial maupun kultural. Gender sebagai kesadaran sosial adalah kesadaran di kalangan warga masyarakat bahwa hal-hal yang berasal atau diturunkan dari pembedaan antara laki-laki dan perempuan adalah hal-hal yang bersifat sosial budaya atau merupakan sesuatu yang dibentuk oleh tatanan. Disini warga masyarakat mulai menyadari bahwa pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan misalnya bukanlah sesuatu yang alami, yang telah "ditakdirkan", yang diterima begitu saja, tetapi merupakan produk sejarah adaptasi atau hubungan masyarakat dengan lingkungan.
4.      Gender sebagai persoalan sosial budaya
Pembedaan laki-laki dan perempuan bukan merupakan masalah bagi kebanyakan orang, tetapi pembedaan ini menjadi masalah ketika menghasilkan ketidaksetaraan, dimana laki-laki memperoleh dan menikmati kedudukan yang lebih baik dan menguntungkan daripada perempuan. Jadi yang menjadi persoalan bukan hanya perbedaan laki-laki dan perempuan. Lebih jauh, pembedaan laki-laki dan perempuan telah menjadi landasan ketidaksetaraan tersebut, karena masyarakat memandang perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Gender sebagai persoalan sosial-budaya adalah ketidaksetaraan gender yang menghasilkan pelbagai bentuk ketidakadilan dan penindasan berdasar jenis kelamin dan perempuan merupakan pihak yang lebih rentan sebagai korban. Semuanya ini merupakan kenyataan yang dibentuk oleh tatanan sosial, budaya dan sejarah, karena itu sebenarnya dapat dan perlu dirubah. Perubahan ini tentu saja tidak mudah, karena untuk dapat melakukannya diperlukan analisis serta penarikan kesimpulan yang tepat. Disinilah gender sebagai alat analisis menjadi penting peranannya.
5.      Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis
Dalam ilmu sosial, defisini gender tidak lepas dari asumsi-asumsi dasar yang ada pada sebuah paradigma, dimana konsep analisis merupakan salah satu komponennya. Asumsi-asumsi dasar itu umumnya, merupakan pandangan-pandangan filosofis dan juga ideologis. Yang menjadi persoalan, definisi mana yang akan digunakan? misalnya, konsep gender didefinisikan sebagai hasil atau akibat dari pembedaan atas dasar jenis kelamin atau yang lainnya, sesuai dengan paradigma yang digunakan dalam penelitian. Gender sebagai konsep untuk analisis merupakan gender yang digunakan oleh seorang ilmuwan dalam mempelajari gender sebagai fenomena sosial budaya
6.      Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang suatu realitas gerakan
Dalam term ini, gender menjadi sebuah paradigma atau kerangka teori lengkap dengan asumsi dasar, model, dan konsep-konsepnya. Seorang peneliti menggunakan ideologi gender untuk mengungkap pembagian peran atas dasar jenis kelamin serta implikasi-implikasi sosial budayanya, termasuk ketidakadilan yang ditimbulkannya. Penelitian yang dilakukan dengan perspektif gender akan menonjolkan aspek kesetaraan dan kadang-kadang menjadi bias perempuan, karena kenyataan menuntut demikian. Misalnva apakah kategori-kategori dalam kehidupan dimasyarakat menimbulkan ketidakadilan gender?, bagian-bagian mana saja?, dan pihak mana yang lebih diuntungkan? Dalam hal ini, peneliti dituntut untuk memiliki sensitivitas gender yang baik.
D.    KETIMPANGAN GENDER DAN KONSTRUKSI SOSIAL BUDAYA
Setelah diketahui perbedaan pengertian seks dan pengertian gender maka muncul satu pertanyaan, mengapa perbedaan seks menyebabkan perbedaan gender? Telaah lebih lanjut dalam persoalan ketidakadilan gender mengacu pada konstruksi sosial yang dibangun di atas budaya patriarki yang tertanam kuat dalam masyarakat secara luas. Perbedaan gender selanjutnya melahirkan peran gender yang sesungguhnya tidak menjadikan masalah jika seandainya tidak terjadi ketimpangan yang berakhir pada ketidakadilan gender.
Peran gender (gender role) tersebut kemudian diterima sebagai ketentuan sosial, bahkan oleh masyarakat diyakini sebagai kodrat. Ketimpangan sosial yang bersumber dari perbedaan gender itu sangat merugikan posisi perempuan dalam berbagai komunitas sosialnya. Akibatnya ketidakadilan gender tersebut antara lain : 1) marginalisasi perempuan, 2) penempatan perempuan pada subordinat, 3) stereotype perempuan, 4) kekerasan (violence) terhadap perempuan, dan 5) beban kerja tidak proposional.3
1.      Stereotype
Perempuan Stereotype adalah pelabelan terhadap kelompok suku bangsa tertentu yang selalu berkonotasi negatif sehingga sering merugikan dan timbul ketidakadilan. Pelabelan atau penandaan yang terkait dengan perbedaan dengan jenis kelamin tertentu (perempuan) akan menimbulkan kesan yang negatif yang merupakan keharusan disandang oleh perempuan.
2.      Sub Ordinasi Perempuan
Sebuah pandangan yang tidak adil terhadap perempuan dengan anggapan dasar bahwa perempuan itu irasional, emosional, lemah, dan lain-lainnya, menyebabkan penempatan perempuan dalam peran-peran yang dianggap kurang penting. Potensi perempuan sering dinilai tidak fair oleh sebagian besar masyarakat akibat sulitnya mereka menembus posisi-posisi strategis dalam komunitasnya, terutama yang berhubungan dengan peran pengambilan keputusan.
3.      Marginalisasi Perempuan
Proses marginalisasi terhadap pcrempuan dapat terjadi karena program industrialisasi. Program tersebut menyebabkan terpinggirkannya peran perempuan. Semula, mereka menjadi salah satu sumber daya manusia, akibat diterapkannya teknologi canggih, misalnya mengganti tenaga bagian linting rokok, pengepakan dan proses produksi dalam suatu perusahaan dengan mesin-mesin yang lebih praktis dan ekonomis, kemudian alat-alat produksi tersebut hanya diperankan oleh laki-laki. Selain itu, mesin-mesin potong padi menggantikan pekerjaan ani-ani yang semula diperankan oleh perempuan, kemudian diganti dengan sabit karena jenis padi yang ditanam harus menggunakan sabit, di mana sabit menjadi alat kerja laki-laki, maka mengetam padi berubah menjadi peran laki-laki sehingga perempuan kehilangan pekerjaan. Marginalisasi itu merupakan proses pemiskinan perempuan terutama pada masyarakat lapis bawah. Demikian pula marginalisasi dalam lingkungan keluarga biasa terjadi di tengah masyarakat. Misalnya, anak laki-laki memperoleh fasilitas, kesempatan dan hak-hak yang lebih dari pada anak perempuan.
4.      Beban Kerja yang Tidak Proposional
Budaya patriarki beranggapan bahwa perempuan tidak punya hak untuk menjadi pemimpin rumah tangga. Sebaliknya, ia berhak untuk diatur. Pekerjaan domestik yang dibebankan kepadanya menjadi identik dengan dirinya sehingga posisi perempuan sarat dengan pekerjaan yang beragam macamnya, dalam waktu yang tidak terbatas dan dengan beban yang berlipat, misalnya: memasak, mencuci, menyetrika, menjaga kebersihan kerapian rumah, membimbing belajar anak-anak dan sebagainya. Pekerjaan domestik yang berat tersebut dilakukan bersama-sama dengan fungsi reproduksi, haid, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sementara laki-laki dengan peran publiknya menurut kebiasaan masyarakat (konstruk sosial) tidak bersentuhan dengan beban kerja domestik-reproduktif, karena pekerjaan ini dipandang hanya layak dikerjakan oleh perempuan. Pembagian kerja secara dikotomi publik-domestik, di mana pekerjaan di sektor publik mendapat imbalan secara ekonomis, sedangkan sektor publik tidak mendapatkan. Hal itu menyebabkan hasil kerja perempuan yang terlalu berat dianggap pekerjaan rendah. Realitas tersebut memperkuat ketidakadilan gender yang telah melekat dalam kultur masyarakat.
5.      Kekerasan (Violence) 'I'erhadap Perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan gender adalah kekerasan terhadap perempuan baik yang berbentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. Kekerasan itu timbul akibat beberapa faktor di atas, termasuk anggapan bahwa laki-laki pemegang supermasi dan dominasi terhadap berbagai sektor kehidupan. Fenomena itu oleh masyarakat dianggap sebagai sesuatu yang sangat wajar jika perempuan menerima perlakuan tersebut. Kekerasan fisik misalnya pemukulan, penganiayaan dan pembunuhan. Kekerasan psikis seperti penghinaan, sikap, ungkapan melalui verbal atau perkataan yang dapat menyebabkan sakit hati dan hal-hal yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Kekerasan seksual seperti pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan, eksploitasi seksual pada dunia kerja, pemaksaan penggunaan alat kontrasepsi dan pengrusakan organ reproduksi.
E.     KESETARAN DAN KEADILAN GENDER
Untuk mewujudkan relasi gender yang berkeadilan sedapat mungkin menghilangkan kesenjangan hubungan dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang kehidupan dengan memperhatikan kodrat, harkat, dan martabatnya. Lebih lanjut, diketahui pula latar belakang kondisi dan masalah yang menjadi penyebabnya dengan menggunakan teknik analisis gender. Teknik analisis gender dikembangkan di Indonesia dimaksudkan untuk mengetahui kesenjangan serta ketimpangan gender dalam proses pembangunan. Dengan mengetahui kesenjangan dan ketimpangan serta latar belakang munculnya dapat dijadikan dasar arah pemberdayaan perempuan agar kesetaraan gender terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cara pandang yang demikian, pemberdayaan perempuan tidak dilandasi oleh sikap atau keinginan untuk menciptakan persaingan yang tidak sehat, tetapi kompetisi yang berkeadilan yang diharapkan karena pada hakekatnya laki-laki dan perempuan potensial untuk sama-sama berusaha dan berprestasi baik mandiri maupun bekerja sama lintas gender.
Kesetaran gender (gender equity) adalah suatu proses yang ditempuh untuk menghantarkan laki-laki dan perempuan secara dinamis untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dalam aktifitas kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat maupun berbangsa dan bernegara. Untuk itu diperlukan upaya untuk memperbaiki kondisi secara kualitas maupun kemampuan bagi kelompok yang tertinggal baik perempuan maupun laki-laki melalui affirmative action. Keadilan gender (gender equality) adalah suatu kondisi yang setara, selaras, seimbang, serasi, tanpa diskriminasi. Suatu kondisi yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam mencapai hak-hak dasar dalam lingkup keluarga, masyarakat, negara dan dunia internasional. Kesamaan pemenuhan hak-hak dasar akan meningkatkan kualitas dan martabat kemanusiaan laki-laki Perempuan secara adil.
Affirmative action adalah suatu tindakan khusus yang dilakukan untuk mendorong upaya kesetaraan gender menuju keadilan gender dengan lebih memperhatikan jenis kelamin tertentu yang sedang mengalami ketertinggalan dan ketidakadilan melalui jalur struktural seperti menetapkan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden, Peraturan Daerah, Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Organisasi atau policy dari pengambil kebijakan atau sejenisnya. Dalam hal ini negara berperan dalam upaya terwujudnya keadilan gender melalui tindakan affirmative action. Misalnya memberikan cuti haid, hamil, melahirkan untuk melaksanakan peran reproduksi perempuan sebagai amanat Tuhan yang harus dihormati oleh setiap manusia. Penyediaan penitipan anak agar ibu yang bekerja dapat memberikan ASI pada jam-jam tertentu. Menetapkan kuota bagi perempuan dalam partisipasi politik, memberikan beasiswa pada anak perempuan atau laki-laki putus sekolah karena membantu bekerja mencari nafkah keluarga. Affirmative action juga ditempuh melalui jalur kultural, misalnya melakukan perubahan pola pikir yang dimulai dari kajian akademis dengan memperhatikan keperpihakan terhadap fihak jenis kelamin tertentu yang sedang mengalami ketertingalan dan diskriminasi dengan menggunakan analisis gender. Hasil kajian tersebut kemudian diimplementasikan dalam kehidupan agar dapat merubah persepsi dan perilaku masyarakat menuju keadilan gender. Kesetaraan yang berkeadilan gender adalah kondisi yang dinamis, dimana laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak, kewajiban, peranan, dan kesempatan yang dilandasi oleh saling menghormati dan menghargai serta membantu di berbagai sektor. Untuk mengetahui apakah laki-laki dan perempuan telah setara dan berkeadilan, dapat dilihat pada :
1.      Seberapa besar akses dan partisipasi atau keterlibatan perempuan terhadap peran-peran sosial dalam kehidupan baik dalam keluarga masyarakat, dan dalam pembangunan.
2.      Seberapa besar kontrol serta penguasaan perempuan dalam berbagai sumber daya manusia maupun sumber daya alam dan peran pengambilan keputusan dan lain sebagainya.
3.      Seberapa besar manfaat yang diperoleh perempuan dari hasil pelaksanaan berbagai kegiatan baik sebagai pelaku maupun sebagai pemanfaat dan penikmat hasilnya.
Menyadari pentingnya mewujudkan keadilan gender dewasa ini fokus penanganannya tidak hanya melibatkan perempuan, tetapi lebih ditujukan kepada keduanya (laki-laki dan perempuan) yang kemudian dikenal dengan istilah "relasi gender". Dari relasi yang berkeadilan gender akan muncul peran-peran "komunitas" antara keduanya yang dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui kodrat keduanya, baik peran domestik maupun peran publik, misalnya merawat dan mendidik anak, mengerjakan pekerjaan rumah tangga, mencari nafkah, pengambilan keputusan, dan sebagainya. Untuk menuju kesetaraan dan keadilan gender diperlukan sosialisasi di tingkat personal agar memiliki sensitivitas gender, yakni suatu sikap dan perilaku yang tanggap dan peka terhadap adanya kesenjangan gender dengan memberi kesempatan dan peluang yang sama untuk mencapai kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan. Sosialisasi pada level institusional diperlukan untuk mewujudkan responsibilitas gender melalui produk hukum dan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan analisis gender, misalnya menggunakan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan teknik Gender Analysis Pathway (GAP) Pengarusutamaan gender adalah salah satu strategi untuk memasukkan isu dan pengalaman perempuan dan laki-laki ke dalam suatu dimensi yang integral dalam rancangan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program dalam setiap bidang agar perempuan dan laki-laki mendapat manfaat yang sama. PUG merupakan pendekatan untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan pengalaman dan masalah perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan. PUG bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program dalam pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedangkan GAP merupakan salah satu alat analisis gender yang dapat membantu para perencana dalam melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan kebijakan atau program pembangunan. Metode ini dimaksudkan untuk mengetahui kesenjangan gender dengan melihat aspek akses, partisipasi, kontrol dan manfaat program-program pembangunan. Dan berguna pula untuk mengidentifikasi kesenjangan gender dan permasalahan gender serta sekaligus menyusun rencana/kebijakan/program/proyek/ kegiatan yang ditujukan untuk memperkecil atau menghapus kesenjangan gender tersebut. Sosialisasi gender melalui jalur struktural yang dipandang lebih efektif adalah melalui pendidikan, yakni dengan menintegrasikan ke dalam manajemen pendidikan responsif gender, pembelajaran inklusif gender dan didukung pula oleh kebijakan pendidikan yang responsif gender. Pembelajaran inklusif gender adalah pembelajaran dengan mengintegrasikan gender ke dalam materi/bahan ajar yang berkesetaraan dan keadilan gender dengan menggunakan metode pembelajaran yang menghindari terjadinya diskriminasi gender. Demikian pula dengan melalui strategi yang sama juga berlaku pada materi dan metode penyampaian pesan-pesan keagamaan inklusif gender yang dilakukan oleh pemuka agama. Hal ini penting artinya dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui jalur kultural yang dinilai lambat tapi terintegrasi langsung dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
F.     HAMBATAN KONSTRUKSI KESETARAAN GENDER
Masalah sulitnya membangun kesetaraan dan keadilan gender baik melalui jalur struktural maupun kultural tidak lepas dari lima hal tersebut di atas (stereotype, subordinasi, marjinalisasi, beban berlipat dan kekerasan terhadap perempuan), yang terus menerus berlangsung karena terdapat legitimasi yang menjadi hambatan dalam membangun kesetaraan dan keadilan gender tersebut. Sumber legitimasi dimaksud adalah: (1). Legitimasi sosial budaya, dan (2) Peraturan perundang-undangan dan kebijakan dan program pembangunan yang masih bias gender.
1.      Legitimasi budaya dalam konstruksi gender
Dalam membahas status dan peran laki-laki dan perempuan, masyarakat mengenal dua bentuk budaya yaitu patriarkhi atau patrilineal dan matriarkhi atau matrilineal. Pada budaya patriarkhi misalnya budaya Batak, lebih mengunggulkan laki-laki dari pada perempuan, sedangkan pada budaya matriarkhi misalnya budaya Minangkabau lebih mengunggulkan perempuan. Kedua budaya tersebut sama-sama tidak menguntungkan kedua belah fihak karena salah satu memiliki status, peran, kekuasaan, wewenang dan hak-hak yang lebih dominan dari jenis kelamin lainnya.
Kondisi demikian ini berdampak pada relasi yang tidak setara, dan rentan terjadinya ketidakadilan sosial berbasis gender di masyarakat, dan jika ditinjau dari analisis gender mencerminkan adanya kesenjangan antara laki-laki dan perempuan. Ungkapan yang menjadi sebuah keyakinan atau mitos misalnya, istri itu swargo nunut neraka katut, konco wingking, dan sejumlah mitos yang dikaitkan dengan peran reproduksi perempuan yang bersifat kodrati, misalnya menstrual taboo masih ada di masyarakat. Demikian pula praktek ritus-ritus di masyarakat, upacara-upacara keagamaan yang didominasi laki-laki karena status perempuan dalam agama dan kepercayaan dipandang tidak setara dengan laki-laki. Hal ini turut mendukung ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, yang kemudian menjadi ideologi yang sulit untuk dirubah. Masuknya gender ke dalam masyarakat dengan budaya demikian ini mengalami persoalan tersendiri, karena dianggap menghancurkan tatanan kehidupan yang telah mapan. Realitas kehidupan di masyarakat selalu mengalami perubahan seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun norma-norma yang berlaku di masyarakat berkembang lambat, bahkan stagnan, artinya masyarakat mengalami perubahan perilaku yang berdampak pada ketimpangan gender di masyarakat seperti kekerasan, peran pencari nafkah, perubahan status karena akses pendidikan telah terbuka untuk perempuan, tetapi norma yang menyertai perubahan tersebut kurang adaptatif. Fenomena demikian ini nampak dalam kehidupan, misalnya perempuan pencari nafkah utama dalam keluarga masih berstatus sebagai pembantu suami. TKW yang bekerja di luar negeri telah menjadi realitas jika mengalami masalah, norma berbicara bahwa kesalahan pada perempuan itu sendiri yang menyalahi fungsi utamanya sebagai ibu rumah tangga di ranah domestik. Sama halnya dengan perubahan status dan peran laki-laki dan perempuan di masyarakat, gender seharusnya tidak hanya dipandang sebagai fenomena sosial dan kesadaran sosial, tetapi telah memasuki ranah problem sosial dan juga alat analisis untuk merumuskan kembali norma-norma yang berkembang di masyarakat agar laki-laki dan perempuan memperoleh keadilan dalam kehidupan di masyarakat. Perubahan norma yang diawali dengan perubahan persepsi individu maupun kolektif tidak selamanya berjalan maju dan mulus tanpa hambatan. Untuk membangun kesetaraan dan keadilan gender ini mengalami fluktuasi sejalan dengan kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang sedang berlangsung. Untuk itu gender harus terus menerus disosialisasikan dalam semua kondisi, di manapun, oleh dan kepada siapapun, dan kapanpun.
2.      Peraturan Perundang-Undangan, Kebijakan Dan Program Pembangunan Yang Masih Bias Gender
Pemerintah secara resmi telah menganut dan secara resmi pula menetapkan atas persamaan antara perempuan dan laki-laki sebagaimana termuat dalam UUD 45 pasal 27. Ketentuan ini sebagai dasar untuk memberikan akses, partisipasi dan kontrol bagi perempuan dan laki-laki dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. Dan dengan ini pula Indonesia kemudian meratifikasi sejumlah konvensi Internasional tentang penghapusan diskriminasi dan peningkatan status perempuan. Demikian pula sejumlah perundang- undangan dan kebijakan di Indonesia telah menjamin terwujudnya kesetaraan gender antara lain:
a.    Kepres No. 129/1998 Program Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (1998-2001).
b.   Inpres No.9/2000 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional.
c.    Kepres No. 45/1998 Panduan Implementasi dari Penyeleng-garaan Kemajuan Perempuan dalam Pembangunan di Tk. Nasional.
d.   GBHN PROPENAS 2000-2004
e.    PROPENAS 2000-2004
f.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009
g.   UU No. 23/2004 Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Rumah Tangga (PKDRT)
h.   Inpres No. 17/1996 Panduan Teknis untuk Implementasi Manajemen Program Kemajuan Perempuan di Tingkat Sub Nasional.
i.     Menaker (04/MEN/88) tentang Implementasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Pekerjaan Perempuan, yang juga mencakup kesetaraan batas usia pensiun, kesetaraan tanggungan medis, penggunaan air susu ibu, peraturan cuti hamil, dan perlindungan kesehatan pekerjaan perempuan.
Namun demikian perundang-undangan dan kebijakan tersebut dalam pelaksanaannya masih belum efektif. Secara ideal Undang-undang diciptakan dengan tujuan agar kehidupan menjadi teratur dan melindungi segenap masyarakat. Untuk dapat mengetahui sistem kerja hukum sebagai proses, terdapat tiga komponen, yaitu:
1.      Komponen struktur (Structure of legal system) terdiri dari institusi pembuat undang-undang, institusi pengadilan dengan strukturnya, institusi kejaksaan dengan dengan strukturnya dan badan kepolisian negara yang berfungsi sebagai aparat penegak hukum.
2.      Komponen substansi (Substance of legal system) berupa peraturan-peraturan hukum dan keputusan yang dihasilkan pengadilan dan pembentuk undang-undang serta pemerintah.
3.      Komponen kultur (Culture of legal system) terdiri dari seperangkat nilai-nilai dan sikap-sikap yang berkaitan dengan hukum 7. Substansi hukum merupakan materi hukum yang disusun dengan mempertimbangkan berbagai dimensi, seperti budaya, adat istiadat, ajaran agama, ekonomi, politik dan kondisi masyarakat.
Namun demikian substansi hukum disusun tidak lepas pula dengan kepentingan siapa yang menyusunnya. Diantara faktor yang mempengaruhi hukum adalah faktor hukumnya sendir, yang dibatasi oleh undang-undang saja. Semakin baik suatu peraturan akan semakin memungkinkan penegakannya. Sebaliknya, semakin tidak baik suatu peraturan hukum akan semakin sukarlah penegakannya. Suatu peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika subtansi hukum secara eksplisit maupun implisit menunjukkan bias gender, maka struktur hukum sebagai pelaksana penegakan hukum lebih sulit untuk bersikap setara dan adil gender. Dalam konteks ini lebih parah lagi jika aparat penegak hukum tidak memiliki sensitifitas gender. Kemudian masih dipertanyakan pula apakah budaya hukum telah berperan mendukung terwujudnya penegakan hukum secara konsekwen?. Karena itu tidak heran jika terjadi kasus-kasus ketidakadilan gender, di mana perempuan yang mayoritas menjadi korban menemukan hambatan serius dalam mencari keadilan. Hal ini merupakan bukti riil bahwa penegakan hukum dan budaya hukum yang dibangun oleh masyarakat masih belum mendukung secara maksimal Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagian masih mencerminkan bias gender, misalnya suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah, sedangkan istri sebagai ibu rumah tangga. Pembagian kerja dan status yang rigid ini sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena istri yang menghidupi dirinya dan keluarganya jumlahnya di Indonesia cukup signifikan. Pembagian inipun tidak menguntungkan kedua belah fihak. Pemaksaan semua suami sebagai pemimpin keluarga dan pencari nafkah utama tanpa memperhatikan kualifikasi yang berbeda-beda, sedangkan istri yang menjadi single parent, sering dipandang masyarakat tidak berkepala keluarga, akses dan partisipasinya dalam kehidupan tidak sebagaimana suami yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang. Dalam UU Perkawinan khususnya yang menyangkut aturan poligami berdampak pada kekerasan terhadap perempuan.
Sejumlah UU yang masih diskriminatif terhadap perempuan, antara lain: UU tentang Kewarganegaraan Nomor 62 tahun 1958, pemerintah menetapkan apa yang disebut dengan doktrin kesatuan hukum (One person in the law doctrine), di mana suami atau bapak menjadi rujukan utama yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan anak-anaknya. Demikian pula tentang sistem pengupahan tenaga kerja perempuan, tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan-perempuan dianggap lajang sehingga suami dan anak-anak tidak mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima pekerja laki-laki. Ketentuan ini termuat dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Upah, PP No. 37 tahun 1967 tentang Sistem Pengupahan di lingkungan perusahaan negara, Peraturan Menteri Pertambangan No.2/P/M/1971, Peraturan Menteri Pertanian No.K440/01/2/1984 dan No.01/GKKU/3/1978 dan SE Menaker No.4/1988 tentang tunjangan kesehatan, serta pasal 8 UU No.7/1983, pasal 4 Perturan Menteri Keuangan No. 947/KMK/04/1983 dan pasal 8 UUNo. 10/1994 tentang prosedur memperoleh NPWP. Kondisi Peraturan perundang-undangan tidak mampu mengkomodir kepentingan perempuan dan laki-laki secara setara sebagaimana telah dijamin oleh UUD, karena akses dan partisipasi perempuan dalam penyusunan undang-undang sejak berdirinya negara ini sangat rendah, sehingga undang-undang tidak berfihak pada kesetaraan dan keadilan gender. Perjuangan aktifis perempuan di Indonesia telah membuahkan hasil sekalipun belum maksimal, yaitu UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Masih diperlukan Undang-undang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, Undang-undang Perlindungan Korban dan Saksi yang terus diperjuangkan. Masih menjadi catatan penting bahwa implementsi UU Perlindungan Anak dan UU PKDRT masih mengalami kendala. Permasalahannya adalah political will dari pihak penegak hukum masih belum sepenuhnya responsif gender.
Untuk konteks pembangunan, isu perempuan dan pembangunan menjadi sangat penting karena selama ini perempuan pada umumnya termarjinalkan dalam proses pembangunan dikarenakan secara absolut negara salah menempatkan perempuan perempuan pada peran tradisional begitu juga aktifitas-aktifitas yang dilakukan perempuan. Selain itu, negara juga secara relatif tidak diperhitungkan dalam usaha-usaha pembangunan tidak menikmati hasil-hasilnya sebagaimana yang didapat oleh laki-laki.8
Untuk program pembangunan di Indonesia saat ini sedang berlangsung adalah menggunakan strategi PUG menyusul pergeseran paradigma Women in Development (WID) dan Women and Development (WAD) menuju Gender and Development (GAD). Perubahan paradigma ini diikuti oleh dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam program pembangunan nasional sampai daerah, namun setiap strategi disamping memiliki kelebihan, juga memiliki kekurangan. Kebijakan pemerintah untuk menggunakan acuan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam program pembangunan sejak Inpres ini dikeluarkan di tingkat implementasinya masih dipertanyakan. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan tentang pelaksanaan PUG di berbagai kebijakan pemerintah di tingkat nasional maupun daerah belum menunjukan hasil sesuai dengan harapan. Kendala yang dihadapi justru berbentuk kendala struktural di mana political will dari pemerintah sendiri tidak responsif gender dan ditunjang pula oleh aparat yang belum sensitif gender.
G.    FEMINISME
Lahirnya gerakan feminisme merupakan awal kebangkitan perempuan untuk menggeser status sebagai makhluk kedua setelah laki-laki di dunia ini. Feminisme merupakan gerakan perjuangan para kaum hawa untuk mendapatkan kesetaraan dan persamaan derajat dengan para laki-laki. Inti dari gerakan feminisme adalah bagaimana cara meningkatkan status perempuan melalui tema-tema seperti kesetaraan gender dan emansipasi wanita. Gerakan feminisme sendiri memulai perkembangannya pada abad pertengahan Eropa. Kala itu gereja menjadi sentral kekuasaan di Eropa dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang mendiskriminasi sebagian besar masyarakat di Eropa. Perempuan sendiri tidak luput dari diskriminasi yang dilakukan oleh gereja.
Status perempuan pada waktu itu sangat rendah. Mereka dianggap sebagai makhluk kelas kedua yang kotor dan hanyalah pemuas nafsu para lelaki. Bahkan menurut konsep Saint Paul yang dikeluarkan gereja, perempuan merupakan makhluk inferior yang dianggap tidak berguna. Keadaan seperti ini membuat berbagai filsuf Eropa memulai kritisinya terhadap kebijakan-kebijakan gereja yang diskriminatif. Isu-isu kesetaraan pun mulai merebak dan menjadi perdebatan di seluruh antero Eropa.
Satu hal yang tidak pernah disangka adalah ketika itu, para perempuan juga secara diam-diam memulai gerakan-gerakan kecil untuk menentang dominasi laki-laki. Namun tuntutan akan kesetaraan derajat antara perempuan dan laki-laki baru bisa mereka wujudkan pada awal abad ke 17 di Inggris. Tokoh-tokoh macam Susan B. Anthony dan Elizabeth Cady Staton mempelopori gerakan-gerakan kebangkitan perempuan melalui surat kabar The Revolution. Dalam surat kabar tersebut inilah mereka menuangkan pemikiran mereka tentang masalah yang dihadapi oleh perempuan seperti perceraian, prostitusi dan bagaimana gereja memperlakukan perempuan.
Saat itu perjuangan kaum perempuan disebut dengan womanism. Pada tahun 1960 merupakan pergerakan selanjutnya dari perkembangan feminisme dimana para perempuan mulai memasuki strata pendidikan dan mempelajari tentang tata hukum. Pada kisaran tahun 1970, para perempuan ini memulai fokusnya pada tata hukum keluarga dan penyelesaian kasus pemerkosaan, dan pada tahun 80-an sampai dengan 90-an, para perempuan ini sudah mulai berani untuk menunjukkan diri dengan bermain di kasta politik, kritik sastra, serta kritik filsafat dan teori. Kata-kata feminisme sendiri pertama kali dipopulerkan oleh seorang sosialis Prancis bernama Charles Fourier yang pada akhirnya banyak mempengaruhi gerakan emansipasi wanita di seluruh dunia sampai saat ini.
Feminisme, dewasa ini, mengalami perkembangan yang sangat cepat. Hal ini bisa kita lihat dari bagaimana perempuan diperlakukan saat ini. Fashion dan tren sangat melekat dengan para wanita. Pemujaan terhadap kecantikan dan keindahan juga selalu identik dengan perempuan. Iklan-iklan kosmetik, sabun, shampoo, aksesoris, dll. yang menghiasi layar kaca televisi juga merupakan salah satu indikator semakin gencarnya emansipasi perempuan kearah yang lebih baik.
Selain itu, ungkapan-ungkapan populer macam ladies First juga merupakan bentuk nyata dari pergeseran status perempuan. Realita lain yang menggeser status perempuan kearah sederajat dengan para lelaki adalah, banyaknya perempuan yang saat ini bekerja dan berusaha untuk mandiri atau sering kita sebut sebagai wanita karir. Bahkan tidak jarang kebanyakan dari perempuan ini merupakan bos dan direktur di perusahaan tertentu. Di bidang sosial politik, perempuan juga memunculkan tokoh-tokoh penting yang dijadikan simbol kejayaan feminisme di dunia seperti Margareth Thatcher, Benazir Bhuto, Gloria Maccapagal Aroyo, Hillary Clinton dan masih banyak lagi yang lain.
Di Indonesia sendiri gerakan feminisme sudah berkembang sebelum kemerdekaan Indonesia melalui perjuangan R.A Kartini yang mengusung tema emansipasi wanita. Perjuangan R.A Kartini secara tidak langsung membuat banyak perempuan terinspirasi olehnya dan mulai memunculkan gerakan-gerakan yang mengusung kesetaraan gender. Perjuangan perempuan di Indonesia sendiri telah banyak menghasilkan perundang-undangan yang melindungi mereka, diantaranya, UU No. 1 Tahun 1997 tentang perkawinan, UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu yang mensyaratkan partai memenuhi 20% caleg dari perempuan, dan lain-lain. Indonesia sendiri pernah dipimpin oleh seorang presiden wanita yaitu Megawati Soekarno Poetri.
Feminisme di Indonesia bukannya tanpa pro dan kontra. Tidak sedikit kalangan yang menganggap bahwa gerakan feminisme tidak cocok di Indonesia yang memiliki budaya timur yang patriarki dan fanatisme agama yang kuat. Mereka menganggap feminisme akan mendoktrin mindset para perempuan Indonesia yang pada akhirnya membuat mereka lupa akan tugasnya sebagai seorang wanita.

H.    FEMINISASI KEMISKINAN  DALAM KULTUR PATRIARKI  
Ada pandangan  di kalangan ilmuwan sosial bahwa kemiskinan  sebenarnya tidak lahir dengan sendirinya dan  juga bukan muncul tanpa sebab,  tetapi kondisi ini banyak  dipengaruhi oleh struktur  sosial, ekonomi dan politik. Jon Sobrino (1993)   menelaah keberadaan  orang miskin  sebagai rakyat yang tertindas dalam dua perspektif.  Pertama;  pada tataran faktual, kemiskinan pada masyarakat  yang sedang berkembang  ternyata tidak hanya menyebabkan penderitaan  yang tak berkesudahan, melainkan juga kematian manusia sebelum waktunya. Penindasan sistimatis dan konflik bersenjata telah memperburuk situasi mereka yang tertindas.  Kedua;  pada tataran historis-etis, penderitaan kaum miskin  dan tertidas  itu disebabkan  oleh struktur-struktur yang tidak adil baik di tingkat lokal maupun global yang lebih jauh telah menghasilkan  3kekerasan yang melembaga (institutionalized violence) dan korbannya pertama-tama adalah mereka yang miskin ( Cahyono, 2005; 9).
Pandangan di atas memperkuat asumsi bahwa pada masyarakat yang budaya patriarkinya masih sangat kental seperti halnya pada masyarakat  Bali yang menganut  sistem kekerabatan patrilineal,  penanganan masalah kemiskinan nampaknya memerlukan pendekatan tersendiri yang mungkin berbeda dengan penanganan kemiskinan di daerah yang matrilineal. Pada masyarakat dengan kondisi budaya yang sangat paternalistik,  mereka yang  berada pada  posisi yang tertindas dan lemah  akan lebih banyak yang miskin.  Mereka ini  adalah kaum perempuan,   dimana pada masyarakat  patrilineal perempuan menduduki posisi subordinat laki-laki, termarjinal dan terdiskriminasi. Whitehead ( dikutip Cahyono dalam JP. 42 2005; 11)  telah mendata bahwa  lebih dari separo penduduk niskin di negara berkembang  adalah  kaum perempuan. Data dari perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan bahwa dari 1,3 miliar warga dunia yang masuk katagori miskin, 70% nya adalah kaum perempuan Hal ini menguatkan   terjadinya feminisasi kemiskinan yakni sebuah kenyataan bahwa sebagian besar angka kemiskinan dialami oleh kaum perempuan.
Kondisi yang  tidak jauh berbeda kemungkinan juga terjadi di masyarakat Bali, namun sampai saat ini data  pasti mengenai kemiskinan menurut jenis kelamin  belum dapat diperoleh, karena pendataan kemiskinan  hanya dilakukan  berdasarkan  unit rumah tangga (RTM).  Dari 821.313 kepala keluarga (KK)  penduduk Bali (sampai Mei 2006), sebanyak 147.044 KK (17,9%) diantaranya  4masih tergolong KK miskin, jumlah ini  tersebar di 9 Kabupaten/ Kota seperti  tampak pada  Tabel 1.1.   (BPS, 2006). Dari jumlah  RTM  ini, sebagian besar  kondisi miskin akan lebih dirasakan oleh kaum perempuan  trerutama perempuan ibu rumah tangga karena kalau dilihat dari komposisi penduduk Bali tahun 2006, sebagian besar penduduk umur   19 tahun ke atas  adalah kaum perempuan. Mereka ini sebagian besar adalah  ibu rumah tangga dan juga lansia. Disamping itu dalam  kehidupan rumah tangga, perempuan/ ibu rumah tangga  secara budaya  diberikan peran dan tanggung jawab  pada urusan domestik.  Ini artinya bahwa  mereka  menanggung beban untuk mengurus kepentingan konsumsi keluarga sehari-hari.  Dalam kondisi ekonomi keluarga  yang serba kurang, maka perempuanlah yang paling merasakannya.
 Kemiskinan  yang  dialami  perempuan seperti tersebut di atas baru kemiskinan kalau dilihat dari satu  sudut pandang  kemiskinan karena alasan  ekonomi. Ari  Ujianto   ( dikutip Amirudin dan Lita Purnama dalam JP.42.2005)  menyebutkan bahwa kemiskinan yang dialami oleh masyarakat Indonesia adalah kemiskinan majemuk dalam arti kemiskinan sandang pangan, tetapi juga  kemiskinan identitas, informasi,  akses, partisipasi dan kontrol.  Oleh karena itu menurutnya, sebagian besar perempuan Indonesia  adalah miskin karena tidak hanya secara ekonomi mereka terkebelakang tetapi juga dalam hal  keterbatasan akses terhadap informasi, pendidikan, politik, kesehatan dan lain-lain, partisipasi merekapun kurang diberi tempat.  Hal ini yang pada gikirannya memunculkan feminisasi kemiskinan di masyarakat  Indonesia pada umumnya dan di Bali khususnya.
  Sumber dari permasalahan kemiskinan  yang dihadapi oleh perempuan  menurut Muhadjir ( 2005, 166)  terletak pada budaya patriarki yaitu nilai-nilai yang hidup dimasyarakat yang memposisikan laki-laki sebagai superior dan perempuan subordinat.  Budaya patriarki seperti ini tercermin  dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara dan menjadi sumber pembenaran  terhadap sistem distribusi kewenangan, sistem pengambilan keputusan, sistem pembagian kerja, sistem kepemilikan dan sitem  distribusi resoursis yang bias gender.  Kultur yang demikian ini akhirnya akan  bermuara   pada terjadinya  perlakuan diskriminasi, marjinalisasi,  ekploitasi maupun kekerasan terhadap perempuan. Pada masyarakat Bali yang senyatanya menganut sistem kekerabatan patrilineal, budaya patriarkinya masih sangat kental. Pada sistem kekerabatan seperti ini nilai anak laki-laki  lebih tinggi dari pada anak perempuan. Anak .laki-laki yang karena kedudukannya selaku  pemikul dharma serta sebagai pewaris dan penerus keturunan (purusa) dalam keluarga, maka mereka akan merasa lebih  superior dan berkuasa. sementara perempuan ada pada posisi inperior. Hal ini pada akhirnya akan membatasi akses perempuan terhadap berbagai sumberdaya. 
 Pada dasarnya ada  faktor struktural yang menyebabkan individu dalam keluarga dan masyarakat  tidak mempunyai akses yang sama untuk merealisasikan hak-haknya  sebagai  anggota keluarga, anggota masyarakat maupun sebagai warga negara.  Salah satu hambatan struktural  tersebut  adalah adanya relasi gender (gender relation)  yang tidak adil dan setara  sebagai akibat dari budaya  yang sangat paternalistik.  Pada masyarakat Bali  kondisi  seperti ini  nampak dengan jelas karena  sampai saat ini  keterbatasan akses perempuan terhadap pendidikan,  ekonomi,  dan lain-lain masih cukup menonjol.  
 Kemiskinan perempuan di bidang pendidikan misalnya  dapat dilihat dari  tingkat pendidikan penduduk  Bali dimana pendidikan perempuan masih jauh lebih rendah dari pada tingkat pendidikan laki-laki.  Hal ini terlihat pada beberapa indikator pendidikan yang secara nyata masih menunjukkan kesenjangan gender yang sangat menonjol seperti  angka buta huruf, APK,APM dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk.  
Pada tahun 2005, angka buta huruf  penduduk perempuan mencapai  5,47% sedangkan laki-laki hanya 1,62%. Demikian juga pada indikator pendidikan  tertinggi yang ditamatkan penduduk. semakin tinggi tingkat pendidikan, maka semakin sedikit perempuan yang tamat, seperti contohnya penduduk yang tamat sarjana (S1) perbandingan antara laki-laki dan perempuan   6,7% : 4,9%.  Hal ini  dipicu oleh oleh beberapa faktor antara lain:  adanya anggapan bahwa perempuan  tuidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena pada akhirnya akan ke  dapur;  perempuan tidak dianggap   investasi keluarga karena setelah menikah  akan menjadi milik orang lain (suaminya).
Kondisi yang demikian  ini menggambarkan bahwa terjadi feminisasi kemiskinan di bidang pendidikan.  Miskin pendidikan akan berpengaruh terhadap kemiskinan pada aspek  yang lainnya, seperti  pada akses terhadap pekerjaan, politik  dan pengambilan  keputusan.  Perempuan yang tidak mempunyai sumberdaya pribadi berupa pendidikan   dengan sendirinya akan sangat sulit untuk mengakses pekerjaan terutama  di  sektor  formal  yang relatif berubah tinggi. Wilayah pekerjaan mereka  biasanya terbatas pada sektor informal yang berupah rendah seperti buruh kasar atau pembantu rumah tangga.  Terbatasnya akses perempuan  Bali khususnya terhadap kesempatan kerja  dapat dilihat dari  persentase  tngkat partisipasi angkatan kerja (TPAK)  yang masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan  TPAK laki-laki.  Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan tahun 2005  mencapai 66,8%, sementara laki-laki  77,7%. (BPS, 2006; 65). Data ini menggambarkan bahwa cukup  banyak   perempuan usia kerja yang tidak mempunyai pekerjaan produktif, dan ini berarti bahwa mereka  secara ekonomis tidak mempunyai penghasilan  yang  bisa disumbangkan untuk kebutuhan keluarganya.  Kondisi rumah tangga yang demikian ini biasanya rentan terhadap kemiskinan secara ekonomis.  Selain hal tersebut di atas, struktur budaya patriarkhi juga melahirkan keterbatasan perempuan dalam hal pengambilan keputusan baik di dalam keluarga maupun di masyarakat.  Dalam keluarga,  pengambilan keputusan didominasi oleh kaum laki-laki, demikian juga di lingkungan masyarakat yang lebih luas.  Di ranah publik,  eksistensi perempuan  juga kurang diperhitungkan, terbukti dengan minimnya jumlah  perempuan   yang  menduduki posisi  jabatan struktural  baik di legislatif, eksekutif maupun  yudikatif yang nota bene juga berperan  sebagai   pengambil keputusan.  Di legislatif  (DPRD Bali) hanya ada 4  perempuan dari 59 orang anggota  dewan (6,8%),  sedangkan  yang menduduki jabatan struktural khususnya di Pemda Bali  masing-masing eselon II. 6,8%, eselon III. 17,5% dan eselon IV. 28,2%. Jumlah perempuan penegak hukum seperti polisi  hanya 4,1%, jaksa 36,1% dan hakim 25,6% ( Arjani, 2006). 
Berbagai alasan dapat memicu  feminisasi kemiskinan yang terjadi di masyarakat, antara lain: tertanamnya ideologi gender yang membakukan  peran perempuan pada sektor domestik dan laki-laki di ranah publik. Hal inilah yang  membawa dampak luas bagi keterbelakangan perempuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar