Selasa, 30 April 2013

Interaksi Antar Bangsa dan Negara


BAB II
PEMBAHASAN

A. INTERAKSI ANTAR BANGSA DAN NEGARA
1.   Pengertian Interaksi Antar Bangsa dan Negara
Interaksi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yakni melakukan aksi, berhubungan, mempengaruhi, antar hubungan. Secara garis besar, interaksi merupakan hubungan. Antar negara dan bangsa dunia dapat juga dikatakan secara internasional. Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan dapat dikatakn bahwa interkasi antar bangsa dan negara dapat pula dikatakan sebagai hubungan internasional.
Hubungan Internasional pada dasarnya mempelajari mengenai bentuk interaksi antar negara dan bangsa berdaulat yang melewati batas-batas teritorialnya. Hubungan Internasional pada awalnya hanya bentuk kontak atau interaksi antar negara dalam masalah politik saja. Namun, seiring berkembangnya zaman, negara maupun aktor non-negara mulai tertarik pada isu-isu internasional yang mengalami transformasi akan isu-isu di luar isu politik, seperti isu ekonomi, lingkungan hidup, kejahatan transnasional, hak asasi manusia, terorisme, sosial dan kebudayaan.
Istilah Hubungan Internasional memiliki keterkaitan dengan semua bentuk interaksi diantara masyarakat dari setiap negara, baik oleh pemerintah atau rakyat dari negara yang bersangkutan. Dalam mengkaji ilmu Hubungan Internasional, yang meliputi kajian politik luar negeri, serta semua segi hubungan di antara negara-negara di dunia, yang juga meliputi kajian terhadap lembaga perdagangan internasional, pariwisata, perdagangan internasional, transportasi, komunikasi, dan perkembangan nilai-nilai dan etika internasional. Menurut Holsti dalam bukunya “Politik Internasional: Suatu Kerangka Analisis”, Hubungan Internasional dapat mengacu pada semua bentuk interaksi antar anggota  masyarakat yang berlainan, baik yang disponsori pemerintah maupun tidak. Hubungan Internasional akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau proses politik antar bangsa, tetapi dengan memperhatikan seluruh segi hubungan itu (Holsti, 1987: 29).
Hubungan Internasional dapat dilihat dari berkurangnya peran negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya peranan aktor-aktor nonnegara. Batas-batas yang memisahkan bangsa-bangsa semakin kabur dan tidak relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan batas-batas wilayah secara geografis tidak dihiraukan. Hubungan Internasional didefenisikan sebagai studi tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional, organisasi non-pemerintahan, kesatuan sub-nasional seperti birokrasi dan pemerintahan domestik serta individu-individu.
Tujuan dasar studi Hubungan Internasional adalah mempelajari perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun aktor non-negara, di dalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam organisasi internasional (Mas’oed, 1994: 28).
Menurut buku “Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI –Renstra”, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan internasional melibatkan kepentingan antar negara. Sedangkan H. Kusnadi mengartikan kerja sama sebagai dua orang atau lebih yang melakukan aktivitas bersama secara terpadu dan terarah pada tujuan tertentu.
2.   Kerjasama Internasional
Kerjasama merupakan serangkaian hubungan yang tidak didasari oleh kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti pada organisasi internasional. Kerjasama terjadi karena adanya penyesuaian perilaku oleh para aktor sebagai respon dan antisipasi terhadap pilihan-pilihan yang diambil oleh aktor lain. Kerjasama dapat dijalankan dalam suatu proses perundingan yang secara nyata diadakan. Namun apabila masing-masing pihak telah saling mengetahui, perundingan tidak perlu lagi dilakukan (Dougherty&Pflatzgraff, 1997: 418).
Menurut Holsti, kerjasama atau kolaborasi bermula karena adanya keanekaragaman masalah nasional, regional maupun global yang muncul sehingga diperlukan adanya perhatian lebih dari satu negara, kemudian masing-masing pemerintah saling melakukan pendekatan dengan membawa usul penanggulangan masalah, melakukan tawar-menawar, atau mendiskusikan masalah, menyimpulkan bukti-bukti teknis untuk membenarkan satu usul yang lainnya, dan mengakhiri perundingan dengan suatu perjanjian atau saling pengertian yang dapat memuaskan semua pihak (1987: 651).
Selanjutnya Holsti memberikan definisi kerjasama sebagai berikut :
a.    Pandangan bahwa terdapat dua atau lebih kepentingan, nilai, atau tujuan yang saling bertemu dan dapat menghasilkan sesuatu, dipromosikan atau dipenuhi oleh semua pihak.
b.   Persetujuan atas masalah tertentu antara dua negara atau lebih dalam rangka memanfaatkan persamaan atau benturan kepentingan.
c.    Pandangan atau harapan suatu negara bahwa kebijakan yang diputuskan oleh negara lainnya membantu negara itu untuk mencapai kepentingan dan nilai-nilainya.
d.   Aturan resmi atau tidak resmi mengenai transaksi di masa depan yang dilakukan untuk melaksanakan persetujuan.
e.    Transaksi antar negara untuk memenuhi persetujuan mereka (Holsti, 1987: 652-653).
Dalam suatu kerjasama internasional bertemu berbagai macam kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi di dalam negerinya sendiri. Kerjasama internasional adalah sisi lain dari konflik internasional yang juga merupakan salah satu aspek dalam hubungan internasional. Isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama tersebut dapat mendukung konsepsi dari kepentingan tindakan yang unilateral dan kompetitif. Kerjasama internasional terbentuk karena kehidupan internasional meliputi berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan (Perwita dan Yani, 2005: 33-34).
Kerjasama demikian terjadi ketika ada dua kepentingan bertemu dan tidak ada pertentangan di dalamnya. Ketidakcocokan ataupun konflik memang tidak dapat dihindarkan, tapi dapat ditekan apabila kedua belah pihak bekerjasama dalam kepentingan dan masalahnya. Terdapat tiga tingkatan kerjasama internasional yaitu :
a.    Konsensus, merupakan suatu tingkatan kerjasama yang ditandai oleh sejumlah ketidakhirauan kepentingan diantara negara-negara yang terlibat dan tanpa keterlibatan yang tinggi diantara negara-negara yang terlibat.
b.   Kolaborasi, merupakan suatu tingkat kerjasama yang lebih tinggi dari konsensus dan ditandai oleh sejumlah besar kesamaan tujuan, saling kerjasama yang aktif diantara negara-negara yang menjalin hubungan kerjasama dalam memenuhi kepentingan masing-masing.
c.    Integrasi, merupakan kerjasama yang ditandai dengan adanya kedekatan dan  keharmonisan yang sangat tinggi diantara negara-negara yang terlibat. Dalam integrasi jarang sekali terjadinya benturan kepentingan diantara negara-negara terlibat (Smith&Hocking, 1990: 222).
3.   Organisasi Internasional
a.    Definisi organisasi Internasional
Organisasi-organisasi internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat antar-bangsa untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan kerja sama internasional. Sarana untuk mengkoordinasikan kerjasama antar-negara dan antar-bangsa ke arah pencapaian tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan secara bersama-sama. Salah satu kajian utama dalam studi hubungan internasional adalah organisasi internasional yang juga merupakan salah satu aktor dalam hubungan internasional (Perwita dan Yani, 2005: 91).
Sebagai suatu organisasi, organisasi internasional paling tidak mempunyai 3 aspek penting yaitu :
1)   Aspek hukum tidak bisa dipisahkan dari organisasi internasional. Hal ini menunjukan betapa hukum berkaitan erat dengan organisasi internasional sekalipun organisasi internasional tersebut mempunyai arti penting dalam politik. Beberapa organisasi internasional mempunyai tujuan yang jelas serta dikendalikan oleh para politisi dan negarawan. Namun demikian konsep-konsep mengenai pakta-pakta mereka beserta penafsirannya tidak bias dilepaskan dari peran serta para ahli hokum. Di samping itu pemecahan secara konstitusional dan pelaksanaan prinsip legalitas diperlukan dalam setiap politik negara untuk memperoleh dukungan dari negara lain baik yang berada di dalam organisasi itu sendiri maupun yang berada di luar organisasi tersebut.
2)   Aspek kerjasama. Setiap organisasi internasional mempunyai tujuan yang tentunya disadari oleh para anggotanya. Sesuai dengan namanya organisasi internasional, organisasi tersebut di dalam operasionalnya mempunyai sasaran sasaran yang bersifat internasional pula. Sasaran-saran tersebut dirancang dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya ketertiban internasional dan kesejahteraan yang berskala global. Masing-masing negara yang ingin masuk ke dalam suatu organisasi internasional merasa berkepentingan untuk menjadi anggota organisasi tersebut dengan membawa harapan akan membawa kepuasan. Dengan demikian secara idealnya akan terdapat harmonisasi kepentingan. Melalui kerjasama di dalam organisasi diharapkan akan memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan negara-negara anggota organisasi. Namun demikian ada kalanya karena terdapat perbedaan penafsiran terhadap suatu masalah dapat berakibat timbulnya kecaman atas politik suatu negara karena sikap atau tindakan negara tersebut di nilai tidak atau kurang bijaksana. Sering kecaman tersebut tidak dapat diterima, dan tidak hanya menimbulkan rasa tidak enak tetapi juga terganggunya harapan akan pemuasan kepentingan dari negara bersangkutan.
3)   Aspek Peranan. Peranan organisasi internasional dapat disimak dari kedudukannya sebagai suatu instrument. Sebagai suatu instrument organisasi internasional mempunyai peran ganda, yaitu baik untuk menegakan ketertiban internasional maupun untuk kepentingan politik nasional para anggotanya. Oleh sebab itu semakin sedikit organisasi internasional menyinggung posisi kekuasaan negara-negara, akan semakin besar kemungkinan kesediaan mereka untuk bekerjasama (Soeprapto, 1997:367-369).
b.   Klasifikasi organisasi Internasional
Selain itu Teuku May Rudy mengemukakan penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam menurut segi tinjauan berdasarkan 8 hal, yaitu sebagai berikut :
1)   Kegiatan administrasi : organisasi internasional antar-pemerintah (internasional government organization/IGO) dan organisasi internasional non-pemerintah (nongovernment organization/NGO).
2)   Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan: organisasi internasional global dan organisasi internasional regional.
3)   Bidang kegiatan (operasional) organisasi, seperti bidang ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, komoditi (pertanian, industri), bidang bea cukai dan perdagangan internasional, dan lain-lain.
4)   Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi : organisasi internasional umum dan organisasi internasional khusus.
5)   Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan : global-umum, globalkhusus, regional-umum, dan regional-khusus.
6)   Menurut taraf kewenangan (kekuasaan) : organisasi supranasional (supranational organization) dan organisasi kerja sama (co-operative organization).
7)   Bentuk dan pola kerja sama: kerjasama pertahanan keamanan (collective security) yang biasanya disebut “institutionalized alliance” dan kerjasama fungsional (functional co-operation).
8)   Fungsi organisasi : organisasi politik (political organization), yaitu organisasi yang dalam kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik dalam hubungan internasional; organisasi administrasi, yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan kegiatan teknis secara administratif; dan organisasi peradilan (judicial organization), yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, sosial, dan budaya) menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai ketentuan internasional dan  perjanjian internasional) (Suherman, 2003: 59-60).
c.    Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Subjek dari hokum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum internasional, yaitu Negara, Tahta Suci, PMI, Organisasi Internasional, dan Individu (Rudy, 2002: 1-4).
Menurut pendapat J. G. Starke yang dikutip oleh T. May. Rudy, Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian terdiri dari asas-asas karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antara negara-negara satu sama lain yang juga meliputi :
1)   Peraturan-peraturan hukum melalui pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu masing-masing serta hubungannya dengan negaranegara dan individu-individu.
2)   Peraturan peraiaran hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara, sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional (Rudy, 2002: 1-4).
Hukum Internasional merupakan keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku dimana negara-negara terikat untuk mentaatinya. Pada dasarnya hukum internasional didasarkan atas beberapa pemikiran sebagai berikut :
1)   Masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (Independen) dalam arti masing-masing berdiri sendiri tidak di bawah kekuasaan yang lain (Multy State System).
2)   Tidak ada suatu badan yang berdiri di atas negara-negara baik dalam bentuk negara (world state) maupun badan supranasional lain.
3)   Merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat. Masyarakat internasional tunduk pada hokum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama (Rudy, 2002: 2).
Sedangkan menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional, yang dimaksud dengan istilah hokum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, yang harus dibedakan dari hukum perdata internasional. Hukum internasional public adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Hukum internasional itu sendiri adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atas persoalan yang melintasi batas negara antara :
1)   Negara dengan negara
2)   Negara dengan subjek hukum lain, bukan negara atau subjek hokum bukan negara, satu sama lain (Kusumaatmadja, 2003:1-4).
d.   Perjanjian Internasional
1)   Pengertian perjanjian Internasional
a)   Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian antar subyek hukum internasional, negera dengan negara, negara dengan organisasi internasional, oeganisasi internasional dengan organisasi internasional, tahta suci dengan negara-negara dsb.
b)   Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum internasional hanyalah negara.
c)   G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral.
d)  Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya.
e)   Indonesia mengacu kepada UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
f)    UU No. 24 Th 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Perjanjian internasional agar bisa berimplementasi maka perlu proses ratifikasi. Perjanjian internasional yang telah diratifikasi kemudian menjadi hukum nasional belum cukup memadai untuk dilaksanakan. Karena itu butuh peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya sesuai dengan pelaksanaan lainnya sesuai dengan pasal-pasal perjanjian internasional tersebut. Menurut T. May Rudy, menggolongkan perjanjian internasional menjadi dua bagian, Treaty Contract dan Law Making. Berikut penjelasannya :
“Penggolongan perjanjian internasional sebagai sumber hukum formal adalah penggolongan perjanjian dalam Treaty Contract dan Law Making Treaties. Treaty Contract dimaksudkan perjanjian seperti kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh, perjanjian dwi kewarganegaraan, perbatasan, perdagangan, dan pemberantasan penyelundupan. Sedangkan Law Making Treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Contoh, konvensi Jenewa tentang perlindungan perang tahun 1949” (2002: 44)
Subjek hukum internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Organisasi internasional merupakan subjek hokum internasional. Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu perjanjian dengan tiga atau lebih negara-negara menjadi peserta. Organisasi internasional seperti PBB mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional / perjanjian internasional yang merupakan anggaran dasarnya. Menurut T. May Rudy bahwa :
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu jadi termasuk didalamnya perjanjian antar negara dan perjanjian antara suatu organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya. Juga yang dapat dianggap sebagai perjanjian internasional, perjanjian yang diadakan antara tahta suci dengan negara-negara (2002: 44)
2)   Bentuk perjanjian Internasional
a)      Treaty, dalam arti sempit adalah perjanjian internasional yang sering dipakai dalam persoalan-persoalan politik atau ekonomi, treaty dalam arti luas merupakan alat yang paling formal, yang dipakai untuk mencatat perjanjian antara negara dengan ketentuan-ketentuannya bersifat menyeluruh. Tujuan dari Traktat atau treaty adalah untuk meletakkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi negara-negara peserta, baik secara bilateral maupun multilateral.
b)      Konvensi, istilah Konvensi biasanya dipakai untuk dokumen yang resmi dan bersifat multilateral. Juga mencakup dokumen-dokumen yang dipakai oleh aparat-aparat lembaga internasional.
c)      Protokol, merupakan suatu persetujuan yang sifatnya kurang resmi dibandingkan treaty atau konvensi dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala-kepala negara.
d)     Agreement, sifatnya kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi, dan umumnya tidak dilakukan oleh kepala-kepala negara. Biasanya bentuk ini dipakai untuk persetujuan-persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit dan pihak-pihak yang terlibat lebih sedikit dibanding Konvensi biasa. Bentuk ini juga hanya digunakan untuk persetujuan-persetujuan yang sifatnya teknis dan administratif. Pada umumnya agreement tidak memerlukan ratifikasi dan berlaku sesudah dilakukan exchange of note.
e)      Arrengement, bentuk ini kurang lebih sama dengan agreement. Umumnya lebih banyak dipakai untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengatur dan temporer.
f)       Proses Verbal, istilah ini pada mulanya berarti rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu konfrensi diplomatik, tetapi dewasa ini juga untuk catatan-catatan istilah dari suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta misalnya proses verbal yang ditandatangani di Zurich tahun 1982 oleh wakilwakil Italia dan Swiss untuk mencatat kesepakatan pendapat mereka mengenai ketentuan-ketentuan Traktat Perdagangan diantara mereka. Istilah ini juga dipakai untuk mencatat suatu pertukaran atau himpunan ratifikasi atau untuk suatu persetujuan administratif yang sifatnya kurang penting atau untuk membuat perubahan kecil dalam konvensi. Proses Verbal umumnya tidak membutuhkan ratifikasi.
g)      Statuta (Charter), merupakan himpunan peraturan-peraturan penting mengenai pelaksanaan fungsi lembaga internasional, himpunan peraturan-peraturan yang dibentuk berdasarkan persetujuan internasional mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi dari suatu entitas khusus dibawah pengawasan internasional, misalnya Stauta sanjak Alexandra 1973, dan sebagai alat tambahan pada konvensi yang menetapkan peraturan-peraturan yang akan diterapkan, misalnya Stauta tentang kebebasan transit, Barcelona, 1921.
h)      Deklarasi, istilah ini dapat berarti traktat sebenarnya, misalnya Deklarasi Paris 1856, dapat juga berarti dokumen yang tak resmi yang dilampirkan pada suatu traktat atau konvensi yang memberi penafsiran atau menjelaskan ketentuan-ketentuan traktat atau konvensi, bisa juga berarti persetujuan tak resmi mengenai hal-hal yang kurang penting, atau juga berarti resolusi atau konfrensi diplomatik yang mengungkapkan suatu prinsip atau asas atau desideratum untuk ditaati oleh semua negara, misalnya deklarasi tentang larangan paksaan militer, politik atau ekonomi dalam penutupan traktat yang diterima oleh Konfrensi Wina 1968-1969 mengenai hukum traktat (Deklarasi boleh diratifikasi, boleh juga tidak).
i)        Modus Vivendi, adalah suatu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement yang sifatnya lebih permanen dan terinci. Biasanya Modus Vivendi dibuat secara sangat tidak resmi dan tidak memerlukan ratifikasi.
j)        Pertukaran Nota atau Surat, merupakan suatu metode tak resmi yang seringkali digunakan pada tahun-tahun terakhir ini. Dengan pertukaran nota ini negara-negara mengakui suatu pengertian bersama atau mengakui kewajibankewajiban tertentu yang mengikat mereka. Adakalanya pertukaran nota dilakukan melalui perwakilan-perwakilan diplomatik atau militer negara yang bersangkutan. Ratifikasi biasanya tidak perlu, tetapi akan menjadi perlu jika hal ini sesuai dengan niat para pihak.
k)      Ketentuan Penutup (Final Act), adalah suatu dokumen yang mencatat laporan akhir acara suatu konferensi yang mengadakan suatu Konvensi. Ketentuan penutup juga merangkum istilah-istilah rujukan dalam suatu konfrensi, dan menyebutkan satu persatu negara atau kepala negara yang hadir, delegasi delegasi yang turut serta dalam konferensi, dan dokumen-dokumen yang diterima oleh konferensi. Final Act juga memuat resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diterima konvensi yang tak dicantumkan sebagai ketentuan-ketentuan konvensi. Ketentuan Penutup ditandatangani tetapi tidak diratifikasi.
l)        Ketentuan Umum (General Act), yang sebenarnya adalah traktat, tetapi dapat bersifat resmi dan tidak resmi (Rudy, 2002: 123-126).
3)   Perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral
Menurut Muchtar Kusumaadmadja dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Internasional, perjanjian internasional terbagi menjadi :
a)      Perjanjian bilateral, dan
b)      Perjanjian multilateral (2003: 122).
Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak (Rudy, 2002: 127). Perjanjian Bilateral akan muncul bila dua negara saling sepakat akan adanya kepentingan yang sama. Jika bentuk perjanjian berupa kerjasama dan lingkupnya hanya terbatas pada dua negara saja maka kerjasama itu memiliki kecenderungan untuk bertahan lama, perlu diketahui, kerjasama tidak akan dilakukan bila suatu negara bisa mencapai tujuannya sendiri. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa kerjasama hanya akan terjadi, karena adanya saling ketergantungan antar negara-negara untuk mencapai kepentingan nasionalnya masing-masing.
Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara dan sebagian dibawah pengawasan organisasi internasional internasional seperti PBB, ILO, WHO, UPU, dan lain-lain. Perjanjian-perjanjian multilateral yang memuat hukum kebiasaan internasional akan berlaku juga bagi negaranegara yang bukan peserta, tidak diikat oleh perjanjian melainkan oleh hokum kebiasaan, walaupun formulasi akhir dari hukum tersebut dalam perjanjian mungkin penting (Rudy, 2002:127).
4)   Tahap-tahap membuat perjanjian Internasional
Adapun dalam membuat suatu perjanjian internasional diharuskan melewati beberapa tahap yaitu :
a)   Perundingan (negotiation)
Kebutuhan negara akan hubungan dengan negara lain untuk membicarakan berbagai masalah yang timbul diantara negara-negara itu akan menimbulkan kehendak negara-negara untuk mengadakan perundingan, yang dapat melahirkan suatu treaty.
b)   Penandatanganan (signature)
Setelah berakhirnya perundingan tersebut, maka pada teks treaty yang telah disetujui itu oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan tandatangan dibawah treaty. Akibat penandatanganan suatu treaty tergantung pada adatidaknya ratifikasi treaty itu, apabila traktat harus diratifikasi maka penandatanganan hanya berarti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerimanya.
c)   Ratifikasi
Ratifikasi yaitu pengesahan atau penguatan terhadap perjanjian yang telah ditandatangani. Ada tiga sistem menurut makna ratifikasi diadakan yaitu :
(1)   Ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif
(2)   Ratifikasi dilakukan oleh badan perwakilan (legislatif)
(3)   Sistem dimana ratifikasi perjanjian dilakukan bersama-sama oleh badan legislatif dan eksekutif (Rudy, 2002: 130).
4.   Terjadinya Interaksi Antar Bangsa dan Negara
a.    Landasan, Asas, dan Prinsip Terbentuknya Kerjasama Antar Bangsa dan Negara di Indonesia
1)   Landasan kerjasama Internasional antara lain:
a)   Landasan ideal
Pancasila(Sila II)
b)   Landasan konstitusional
UUD 1945, pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial”.
c)   Landasan operasional
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN mengenai hubungan luar negeri yaitu:
(1)   Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada kepentingan nasional.
(2)   Perjanjian dan kerjasama Internasional harus dengan persetujuan lembaga DPR.
(3)   Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif yang mendukung citra positif Indonesia di dunia Internasional.
(4)   Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
(5)   Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
(6)   Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar diplomasi dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara.
(7)   Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
Contoh: Kerjasama Internasional di bidang pendidikan misalnya: tukar menukar pelajar, kerjasama antar perguruan tinggi dan lain-lain.
2)   Asas kerjasama
Yang menjadi asas kerjasama negara Indonesia dengan negara lain adalah sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia itu sama dan sederajat serta memiliki hak dan kewajiban yang sama.
3)      Prinsip kerjasama bangsa Indonesia dalam lembaga dan organisasi Internasional
Prinsip yang mendasari kerjasama bangsa Indonesia dengan negara lain, lembaga-lembaga dan organisasi regional maupun internasional adalah:
a)   Politik luar negeri bebas aktif
Bebas berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).
b)   Dasa Sila Bandung
Dasa Sila Bandung merupakan hasil konferensi Asia Afrika (1955), yang berisi sepuluh prinsip dasar dalam mewujudkan situasi hidup berdampingan secara damai diantara bangsa-bangsa di seluruh dunia.
b.   Faktor-faktor penyebab terjadinya kerjasama antar bangsa dan negara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
1)   Kerja sama antar negara akibat adanya perbedaan
Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
a)   Perbedaan sumber daya alam
Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
b)   Perbedaan iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.
c)   Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
d)  Perbedaan ideologi
Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
2)   Kerja sama antar negara akibat adanya kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
a)   Kesamaan sumber daya alam
Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
b)   Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
c)   Kesamaan ideologi
Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok.
d)  Kesamaan agama
Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
5.   Pentingnya Interksi Antar Bangsa dan Negara
Masalah-masalah yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia. Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
a.    Perkembangan iptek
b.   Perkembangan ekonomi pasar
c.    Tenaga kerja yang mahal
d.   Kebutuhan negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya. Selain itu, kerjasama internasional juga memiliki manfaat bagi negara yang mengikutinya. Manfaat tersebut antara lain:
a.    Manfaat ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara.
b.   Manfaat politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang.
c.    Manfaat ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
d.   Manfaat sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional, dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
e.    Manfaat perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional.
f.    Manfaat kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
g.   Manfaat lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat internasional.

B.  CONTOH BENTUK INTERAKSI ANTAR BANGSA DAN NEGARA DUNIA
1.   Indonesia dengan Malaysia
Indonesia dengan Malaysia menjalin kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial, budaya,ilmu pengetahuan, dan keamanan. Kerja sama yang menonjol adalah di bidang kebudayaan.Pertukaran acara televisi pernah dilakukan antara kedua negara, misalnya Titian Muhibah dan Senada Seirama. Selain itu kedua negara juga sepakat untuk memberantas gerombolan komunis di bagian utara Kalimantan. Pada tahun 2009, Indonesia dan Malaysia bekerjasama dalam bidang pertanian dengan membahas tentang pangan. Tujuan kerjasama tersebut, yaitu untuk memperkuat, mempromosikan ,dan mengembangkan kerjasama bilateral antara dua negara berbasis saling menguntungkan di bidang makanan, hortikultura, pertenakan, agrobisnis, dan bidang lainnya.
2.   Indonesia dengan Singapura
Indonesia dan Singapura menjalin kerja sama di berbagai bidang. Indonesia mengekspor minyak mentah,timah,gas alan,sayur-sayuran,daging,dan kayu lapis ke singapura.Sementara itu Indonesia juga bekerja sama dalam bidang pertahanan dan kemanan, serta sosial dan budaya. Dalam pertahanan dan keamanan Indonesia, Malaysia dan Singapura saling menjaga Selat Malaka, Karena Selat Malaka merupakan lalu-lintas laut Internasional. Dalam perdagangan, hubungan Indonesia, Malaysia, dan Singapura membentuk kawasan Segitiga Emas yang terkenal dengan nama Sijori (Singapura, Johor, dan Riau). Kerjasama yang dibentuk oleh Indonesia pada pemerintahan Presiden SBY dengan Singapura bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateralnya,pemerintah mengadakan kerjasama dalam bidang pertahanan perjanjian ekstradisi,dan perjanjian kontrak terorisme, perjanjian tersebut di bicarakan pada tahun 2006 dimana Presiden SBY berkunjung ke singapura dan membahas perjanjian tersbut. Selain bergabung bersama-sama dalam organisasi kesehatan dunia (WHO), kedua negara ini juga bekerjasama dalam bidang sosial, seperti jika ada bencana alam di salah satu negara yang bekerja sama ini, maka negara-negara ini akan membantu satu sama lainnya.
3.   Indonesia dengan Fillipina
Hubungan antara Indonesia dengan Fillipina berpusat pada kerja sama di bidang perdagangan ekspor-impor.Indonesia mengekspor minyak bumi, baja, besi, dan alumunium ke Filipina.Sementara Filipina mengekspor gla dan kopra ke Indonesia. Selain bekerjasama dalam perdagangan, Indonesia dan Filipina juga memiliki kesepakatan dalam bidang energi yang diwakili oleh Departemen Luar Negeri kedua negara.masalah hoetherma, kerjasama yang lain dalam hal perikanan,pertanian,kehutanan,pendidikan,dan, kebudayaan dalam rencana jangka panjang.Adapun kerja sama ini akan tetap diperluas seiring berjalannya pemerintahan.
4.   Indoneisa dengan Thailand
Indonesia dan Thailand menjalin kerja sama di bidang politik,ekonomi,sosial,dan budaya.Indonesia mengimpor beras dan gula,sebaliknya Indonesia mengeskspor kayu lapis dan pesawat terbang ke Thailand. Dalam pertemuan terakhir antara Indonesia dan Thailand akan membahas lebih jauh kerja sama bilateral di bidang perikanan. Alasan perikanan menjadi pembahasan kedua negara karena Indonesia memiliki kekayaan laut dan perikanan yang berlimpah. Di sisi lain Thailand merupakan salah satu negara dengan kapal penangkapan terbanyak dan memiliki Fishery Prolessing terbesar di dunia. Oleh karena itu, permasalah ini pun dibahas. Diharapkan dapat menjaga hubungan baik dan menyatukan antara Indonesia dan Thailand.
5.   Indonesia dengan Brunei Darussalam
Indonesia mengekspor sayur-sayuran, buah-buahan, pakaian jadi, dan kendaraan ke Brunei Darussalam. Selain itu Indonesia juga mengirimkan tenaga pengajar dan tenaga ahli lainnya ke Brunei Darussalam. Pada bulan Juli 2006, Indonesia dengan Brunei Darussalam juga membahas kerjasama dalam bidang, ESDM (energi dan sumber daya mineral). Perdana menteri Brunei Darussalam juga membahas kemungkinan kerjasama di bidang industri migas. Pada kunjungan balasan pihak Indonesia menawarkan pelatihan migas di Pusdiklat Migas Cepu. Penawaran itu ditujukan untuk negara Brunei Darussalam agar memanfaatkan pelatihan tersebut dengan 19 program pelatihan.
6.   Indonesia dengan Kamboja
Kerja sama antara Indonesia dengan Kamboja terlihat dengan nyata ketika Indonesia membantu menyelesaikan konflik di Kamboja.Adapun ketika itu Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Jakarta Informal Meeting,yang bertujuan untuk membahas masalah di Kamboja. Pada saat ini Indonesia mencoba merealisasikan gagasan untuk membentuk Joint Agricultural Working Group. Kamboja selama ini dianggap sebagai penghasil beras berkualitas baik dan sebagian besar di ekspor dalam bentuk gabah. Oleh sebab itu pemerintah Indonesia berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kualitas pangan yang semakin baik.
7.   Indonesia dengan Laos dan Vietnam
Kerja sama Indonesia dengan Laos dan Vietnam lebih mengutamakan dalam bidang ekonomi,politik,sosial,dan budaya. Pemerintah Indonesia dengan Laos sepakat bekerja sama untuk meningkatkan:
a.    Kerjasama pengembangan kapasitas diplomat.
b.    Kerjasama di bidang kehutanan dalam hal teknis dan tenaga ahli.
c.     Indonesia membantu di Laos dalam membangun pertaniannya.
Pemerintah Indonesia dengan Vietnam sepakat bekerja sama dalam pertemuannya di Hanoi pada tahun 2007. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di bidang pertahanan,migas, dan pariwisata. Indonesia dan Vietnam juga merundingkan pembahasan zona ekonomi khusus dan koordinasi bersama masalah kawasan laut demi keuntungan kerja sama.
8.   Indonesia dengan Myanmar
Myanmar adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang berideologi komunis.Negara ini sebelumnya bernama Burma.meskipun terdapat perbedaan ideologi yang mencolok antara Indonesia dan Myanmar, namun tidak menyurutkan tekad kedua negara ini untuk tetap menggalang kerja sama yang harmonis. Setelah Myanmar masuk menjadi anggota Asean, hubungan antara Indonesia dengan Myanmar semakin erat. Adapun Indonesia dan Myanmar mengutamakan kerja sama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya. Di sisi lain Indonesia dengan Myanmar akan membahas kerja sama dalam bidang transportasi demi memperkuat sektor ekonomi dan bisnis, terutama bidang perkereta apian sebagai contoh kerja sama yang direncanakan Indonesia.