BAB
II
PEMBAHASAN
A. INTERAKSI ANTAR BANGSA DAN NEGARA
1.
Pengertian
Interaksi Antar Bangsa dan Negara
Interaksi berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia memiliki arti yakni melakukan aksi, berhubungan, mempengaruhi, antar
hubungan. Secara garis besar, interaksi merupakan hubungan. Antar negara dan
bangsa dunia dapat juga dikatakan secara internasional. Berdasarkan penjelasan
yang telah diuraikan dapat dikatakn bahwa interkasi antar bangsa dan negara
dapat pula dikatakan sebagai hubungan internasional.
Hubungan Internasional pada dasarnya mempelajari mengenai
bentuk interaksi antar negara dan bangsa berdaulat yang melewati batas-batas
teritorialnya. Hubungan Internasional pada awalnya hanya bentuk kontak atau
interaksi antar negara dalam masalah politik saja. Namun, seiring berkembangnya
zaman, negara maupun aktor non-negara mulai tertarik pada isu-isu internasional
yang mengalami transformasi akan isu-isu di luar isu politik, seperti isu
ekonomi, lingkungan hidup, kejahatan transnasional, hak asasi manusia,
terorisme, sosial dan kebudayaan.
Istilah Hubungan Internasional memiliki keterkaitan dengan
semua bentuk interaksi diantara masyarakat dari setiap negara, baik oleh
pemerintah atau rakyat dari negara yang bersangkutan. Dalam mengkaji ilmu
Hubungan Internasional, yang meliputi kajian politik luar negeri, serta semua
segi hubungan di antara negara-negara di dunia, yang juga meliputi kajian
terhadap lembaga perdagangan internasional, pariwisata, perdagangan
internasional, transportasi, komunikasi, dan perkembangan nilai-nilai dan etika
internasional. Menurut Holsti dalam bukunya “Politik Internasional: Suatu
Kerangka Analisis”, Hubungan Internasional dapat mengacu pada semua bentuk
interaksi antar anggota masyarakat yang
berlainan, baik yang disponsori pemerintah maupun tidak. Hubungan Internasional
akan meliputi analisa kebijakan luar negeri atau proses politik antar bangsa,
tetapi dengan memperhatikan seluruh segi hubungan itu (Holsti, 1987: 29).
Hubungan Internasional dapat dilihat dari berkurangnya peran
negara sebagai aktor dalam politik dunia dan meningkatnya peranan aktor-aktor
nonnegara. Batas-batas yang memisahkan bangsa-bangsa semakin kabur dan tidak
relevan. Bagi beberapa aktor non-negara bahkan batas-batas wilayah secara
geografis tidak dihiraukan. Hubungan Internasional didefenisikan sebagai studi
tentang interaksi antar beberapa aktor yang berpartisipasi dalam politik
internasional, yang meliputi negara-negara, organisasi internasional,
organisasi non-pemerintahan, kesatuan sub-nasional seperti birokrasi dan
pemerintahan domestik serta individu-individu.
Tujuan dasar studi Hubungan Internasional adalah mempelajari
perilaku internasional yaitu perilaku para aktor negara maupun aktor
non-negara, di dalam arena transaksi internasional. Perilaku ini bisa berwujud
kerjasama, pembentukan aliansi, perang, konflik serta interaksi dalam
organisasi internasional (Mas’oed, 1994: 28).
Menurut
buku “Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI –Renstra”, hubungan
internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan
internasional melibatkan kepentingan antar negara. Sedangkan H. Kusnadi
mengartikan kerja sama sebagai dua orang atau lebih yang melakukan aktivitas
bersama secara terpadu dan terarah pada tujuan tertentu.
2.
Kerjasama Internasional
Kerjasama merupakan serangkaian hubungan yang tidak didasari
oleh kekerasan atau paksaan dan disahkan secara hukum, seperti pada organisasi
internasional. Kerjasama terjadi karena adanya penyesuaian perilaku oleh para
aktor sebagai respon dan antisipasi terhadap pilihan-pilihan yang diambil oleh
aktor lain. Kerjasama dapat dijalankan dalam suatu proses perundingan yang
secara nyata diadakan. Namun apabila masing-masing pihak telah saling
mengetahui, perundingan tidak perlu lagi dilakukan (Dougherty&Pflatzgraff,
1997: 418).
Menurut Holsti, kerjasama atau kolaborasi bermula karena
adanya keanekaragaman masalah nasional, regional maupun global yang muncul
sehingga diperlukan adanya perhatian lebih dari satu negara, kemudian
masing-masing pemerintah saling melakukan pendekatan dengan membawa usul
penanggulangan masalah, melakukan tawar-menawar, atau mendiskusikan masalah,
menyimpulkan bukti-bukti teknis untuk membenarkan satu usul yang lainnya, dan
mengakhiri perundingan dengan suatu perjanjian atau saling pengertian yang
dapat memuaskan semua pihak (1987: 651).
Selanjutnya Holsti memberikan definisi kerjasama sebagai
berikut :
a.
Pandangan bahwa terdapat
dua atau lebih kepentingan, nilai, atau tujuan yang saling bertemu dan dapat
menghasilkan sesuatu, dipromosikan atau dipenuhi oleh semua pihak.
b.
Persetujuan atas masalah
tertentu antara dua negara atau lebih dalam rangka memanfaatkan persamaan atau
benturan kepentingan.
c.
Pandangan atau harapan
suatu negara bahwa kebijakan yang diputuskan oleh negara lainnya membantu
negara itu untuk mencapai kepentingan dan nilai-nilainya.
d.
Aturan resmi atau tidak
resmi mengenai transaksi di masa depan yang dilakukan untuk melaksanakan persetujuan.
e.
Transaksi antar negara
untuk memenuhi persetujuan mereka (Holsti, 1987: 652-653).
Dalam suatu kerjasama internasional bertemu berbagai macam
kepentingan nasional dari berbagai negara dan bangsa yang tidak dapat dipenuhi
di dalam negerinya sendiri. Kerjasama internasional adalah sisi lain dari
konflik internasional yang juga merupakan salah satu aspek dalam hubungan
internasional. Isu utama dari kerjasama internasional yaitu berdasarkan pada
sejauh mana keuntungan bersama yang diperoleh melalui kerjasama tersebut dapat
mendukung konsepsi dari kepentingan tindakan yang unilateral dan kompetitif.
Kerjasama internasional terbentuk karena kehidupan internasional meliputi
berbagai bidang seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup,
pertahanan dan keamanan (Perwita dan Yani, 2005: 33-34).
Kerjasama demikian terjadi ketika ada dua kepentingan bertemu
dan tidak ada pertentangan di dalamnya. Ketidakcocokan ataupun konflik memang
tidak dapat dihindarkan, tapi dapat ditekan apabila kedua belah pihak
bekerjasama dalam kepentingan dan masalahnya. Terdapat tiga tingkatan kerjasama
internasional yaitu :
a.
Konsensus, merupakan
suatu tingkatan kerjasama yang ditandai oleh sejumlah ketidakhirauan
kepentingan diantara negara-negara yang terlibat dan tanpa keterlibatan yang
tinggi diantara negara-negara yang terlibat.
b.
Kolaborasi, merupakan
suatu tingkat kerjasama yang lebih tinggi dari konsensus dan ditandai oleh
sejumlah besar kesamaan tujuan, saling kerjasama yang aktif diantara
negara-negara yang menjalin hubungan kerjasama dalam memenuhi kepentingan
masing-masing.
c.
Integrasi, merupakan
kerjasama yang ditandai dengan adanya kedekatan dan keharmonisan yang sangat tinggi diantara
negara-negara yang terlibat. Dalam integrasi jarang sekali terjadinya benturan
kepentingan diantara negara-negara terlibat (Smith&Hocking, 1990: 222).
3.
Organisasi Internasional
a. Definisi organisasi Internasional
Organisasi-organisasi
internasional tumbuh karena adanya kebutuhan dan kepentingan masyarakat
antar-bangsa untuk adanya wadah serta alat untuk melaksanakan kerja sama
internasional. Sarana untuk mengkoordinasikan kerjasama antar-negara dan
antar-bangsa ke arah pencapaian tujuan yang sama dan yang perlu diusahakan
secara bersama-sama. Salah satu kajian utama dalam studi hubungan internasional
adalah organisasi internasional yang juga merupakan salah satu aktor dalam
hubungan internasional (Perwita dan Yani, 2005: 91).
Sebagai suatu
organisasi, organisasi internasional paling tidak mempunyai 3 aspek penting
yaitu :
1)
Aspek hukum tidak bisa
dipisahkan dari organisasi internasional. Hal ini menunjukan betapa hukum
berkaitan erat dengan organisasi internasional sekalipun organisasi
internasional tersebut mempunyai arti penting dalam politik. Beberapa
organisasi internasional mempunyai tujuan yang jelas serta dikendalikan oleh
para politisi dan negarawan. Namun demikian konsep-konsep mengenai pakta-pakta
mereka beserta penafsirannya tidak bias dilepaskan dari peran serta para ahli
hokum. Di samping itu pemecahan secara konstitusional dan pelaksanaan prinsip
legalitas diperlukan dalam setiap politik negara untuk memperoleh dukungan dari
negara lain baik yang berada di dalam organisasi itu sendiri maupun yang berada
di luar organisasi tersebut.
2)
Aspek kerjasama. Setiap
organisasi internasional mempunyai tujuan yang tentunya disadari oleh para
anggotanya. Sesuai dengan namanya organisasi internasional, organisasi tersebut
di dalam operasionalnya mempunyai sasaran sasaran yang bersifat internasional
pula. Sasaran-saran tersebut dirancang dengan tujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya ketertiban internasional dan kesejahteraan yang berskala
global. Masing-masing negara yang ingin masuk ke dalam suatu organisasi
internasional merasa berkepentingan untuk menjadi anggota organisasi tersebut
dengan membawa harapan akan membawa kepuasan. Dengan demikian secara idealnya
akan terdapat harmonisasi kepentingan. Melalui kerjasama di dalam organisasi
diharapkan akan memberikan kesempatan untuk memuaskan kepentingan negara-negara
anggota organisasi. Namun demikian ada kalanya karena terdapat perbedaan
penafsiran terhadap suatu masalah dapat berakibat timbulnya kecaman atas
politik suatu negara karena sikap atau tindakan negara tersebut di nilai tidak
atau kurang bijaksana. Sering kecaman tersebut tidak dapat diterima, dan tidak
hanya menimbulkan rasa tidak enak tetapi juga terganggunya harapan akan
pemuasan kepentingan dari negara bersangkutan.
3)
Aspek Peranan. Peranan
organisasi internasional dapat disimak dari kedudukannya sebagai suatu
instrument. Sebagai suatu instrument organisasi internasional mempunyai peran
ganda, yaitu baik untuk menegakan ketertiban internasional maupun untuk kepentingan
politik nasional para anggotanya. Oleh sebab itu semakin sedikit organisasi
internasional menyinggung posisi kekuasaan negara-negara, akan semakin besar
kemungkinan kesediaan mereka untuk bekerjasama (Soeprapto, 1997:367-369).
b.
Klasifikasi organisasi Internasional
Selain itu Teuku May Rudy mengemukakan penggolongan organisasi
internasional ada bermacam-macam menurut segi tinjauan berdasarkan 8 hal, yaitu
sebagai berikut :
1)
Kegiatan administrasi :
organisasi internasional antar-pemerintah (internasional government
organization/IGO) dan organisasi internasional non-pemerintah (nongovernment
organization/NGO).
2)
Ruang lingkup (wilayah)
kegiatan dan keanggotaan: organisasi internasional global dan organisasi
internasional regional.
3)
Bidang kegiatan (operasional)
organisasi, seperti bidang ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, komoditi
(pertanian, industri), bidang bea cukai dan perdagangan internasional, dan
lain-lain.
4)
Tujuan dan luas bidang
kegiatan organisasi : organisasi internasional umum dan organisasi
internasional khusus.
5)
Ruang lingkup (wilayah)
dan bidang kegiatan : global-umum, globalkhusus, regional-umum, dan
regional-khusus.
6)
Menurut taraf kewenangan
(kekuasaan) : organisasi supranasional (supranational organization) dan
organisasi kerja sama (co-operative organization).
7)
Bentuk dan pola kerja
sama: kerjasama pertahanan keamanan (collective security) yang biasanya disebut
“institutionalized alliance” dan kerjasama fungsional (functional
co-operation).
8)
Fungsi organisasi :
organisasi politik (political organization), yaitu organisasi yang dalam
kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik dalam hubungan internasional;
organisasi administrasi, yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan
kegiatan teknis secara administratif; dan organisasi peradilan (judicial
organization), yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada
berbagai bidang atau aspek (politik, sosial, dan budaya) menurut prosedur hukum
dan melalui proses peradilan (sesuai ketentuan internasional dan perjanjian internasional) (Suherman, 2003:
59-60).
c.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara. Subjek dari hokum
internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hokum internasional,
yaitu Negara, Tahta Suci, PMI, Organisasi Internasional, dan Individu (Rudy,
2002: 1-4).
Menurut pendapat J. G. Starke yang dikutip oleh T. May. Rudy,
Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum (body of law)
yang sebagian terdiri dari asas-asas karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antara negara-negara satu sama lain yang juga meliputi :
1)
Peraturan-peraturan
hukum melalui pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi itu
masing-masing serta hubungannya dengan negaranegara dan individu-individu.
2)
Peraturan peraiaran
hukum tersebut mengenai individu-individu dan kesatuan-kesatuan bukan negara,
sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan kesatuan itu merupakan
masalah persekutuan internasional (Rudy, 2002: 1-4).
Hukum Internasional merupakan keseluruhan hukum yang sebagian
besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku dimana
negara-negara terikat untuk mentaatinya. Pada dasarnya hukum internasional
didasarkan atas beberapa pemikiran sebagai berikut :
1)
Masyarakat internasional
yang terdiri dari sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka (Independen) dalam
arti masing-masing berdiri sendiri tidak di bawah kekuasaan yang lain (Multy
State System).
2)
Tidak ada suatu badan
yang berdiri di atas negara-negara baik dalam bentuk negara (world state)
maupun badan supranasional lain.
3)
Merupakan suatu tertib
hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional sederajat. Masyarakat
internasional tunduk pada hokum internasional sebagai suatu tertib hukum yang
mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan
bersama (Rudy, 2002: 2).
Sedangkan menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar
Hukum Internasional, yang dimaksud dengan istilah hokum internasional dalam
pembahasan ini adalah hukum internasional publik, yang harus dibedakan dari
hukum perdata internasional. Hukum internasional public adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Sedangkan
hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Hukum internasional itu
sendiri adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atas
persoalan yang melintasi batas negara antara :
1)
Negara dengan negara
2)
Negara dengan subjek
hukum lain, bukan negara atau subjek hokum bukan negara, satu sama lain
(Kusumaatmadja, 2003:1-4).
d.
Perjanjian Internasional
1)
Pengertian perjanjian Internasional
a)
Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan
akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian antar subyek hukum
internasional, negera dengan negara, negara dengan organisasi internasional,
oeganisasi internasional dengan organisasi internasional, tahta suci dengan
negara-negara dsb.
b)
Oppenheim-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara
yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara negara. Dalam hal ini subyek hukum
internasional hanyalah negara.
c)
G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara
subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun
multilateral.
d) Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dibuat
antarnegara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah
dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun
nama yang diberikan padanya.
e)
Indonesia mengacu kepada
UU No. 37 Th 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Perjanjian internasional adalah
perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional
dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi
internasional, atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak
dan kewajiban pada pemerintah RI yang bersifat hukum publik.
f)
UU No. 24 Th 2000
tentang Perjanjian Internasional.
Perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan
nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, yang dibuat secara
tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Perjanjian internasional
agar bisa berimplementasi maka perlu proses ratifikasi. Perjanjian
internasional yang telah diratifikasi kemudian menjadi hukum nasional belum
cukup memadai untuk dilaksanakan. Karena itu butuh peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya sesuai dengan pelaksanaan lainnya sesuai dengan pasal-pasal
perjanjian internasional tersebut. Menurut T. May Rudy, menggolongkan
perjanjian internasional menjadi dua bagian, Treaty Contract dan Law Making.
Berikut penjelasannya :
“Penggolongan perjanjian
internasional sebagai sumber hukum formal adalah penggolongan perjanjian dalam
Treaty Contract dan Law Making Treaties. Treaty Contract dimaksudkan perjanjian
seperti kontrak atau perjanjian dalam hukum perdata, hanya mengakibatkan hak
dan kewajiban antara pihak yang mengadakan perjanjian itu. Contoh, perjanjian
dwi kewarganegaraan, perbatasan, perdagangan, dan pemberantasan penyelundupan.
Sedangkan Law Making Treaties dimaksudkan perjanjian yang meletakkan ketentuan
atau kaidah hukum bagi masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Contoh,
konvensi Jenewa tentang perlindungan perang tahun 1949” (2002: 44)
Subjek hukum
internasional adalah pemegang (segala) hak dan kewajiban menurut hukum
internasional. Organisasi internasional merupakan subjek hokum internasional.
Organisasi internasional adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan suatu
perjanjian dengan tiga atau lebih negara-negara menjadi peserta. Organisasi
internasional seperti PBB mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi internasional / perjanjian internasional yang merupakan
anggaran dasarnya. Menurut T. May Rudy bahwa :
Perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu jadi termasuk didalamnya perjanjian
antar negara dan perjanjian antara suatu organisasi internasional dengan
organisasi internasional lainnya. Juga yang dapat dianggap sebagai perjanjian
internasional, perjanjian yang diadakan antara tahta suci dengan negara-negara
(2002: 44)
2)
Bentuk perjanjian Internasional
a)
Treaty, dalam arti
sempit adalah perjanjian internasional yang sering dipakai dalam
persoalan-persoalan politik atau ekonomi, treaty dalam arti luas merupakan alat
yang paling formal, yang dipakai untuk mencatat perjanjian antara negara dengan
ketentuan-ketentuannya bersifat menyeluruh. Tujuan dari Traktat atau treaty
adalah untuk meletakkan kewajiban-kewajiban yang mengikat bagi negara-negara
peserta, baik secara bilateral maupun multilateral.
b)
Konvensi, istilah
Konvensi biasanya dipakai untuk dokumen yang resmi dan bersifat multilateral.
Juga mencakup dokumen-dokumen yang dipakai oleh aparat-aparat lembaga
internasional.
c)
Protokol, merupakan
suatu persetujuan yang sifatnya kurang resmi dibandingkan treaty atau konvensi
dan pada umumnya tidak dibuat oleh kepala-kepala negara.
d)
Agreement, sifatnya
kurang resmi dibandingkan traktat atau konvensi, dan umumnya tidak dilakukan
oleh kepala-kepala negara. Biasanya bentuk ini dipakai untuk
persetujuan-persetujuan yang ruang lingkupnya lebih sempit dan pihak-pihak yang
terlibat lebih sedikit dibanding Konvensi biasa. Bentuk ini juga hanya
digunakan untuk persetujuan-persetujuan yang sifatnya teknis dan administratif.
Pada umumnya agreement tidak memerlukan ratifikasi dan berlaku sesudah
dilakukan exchange of note.
e)
Arrengement, bentuk ini
kurang lebih sama dengan agreement. Umumnya lebih banyak dipakai untuk
transaksi-transaksi yang sifatnya mengatur dan temporer.
f)
Proses Verbal, istilah
ini pada mulanya berarti rangkuman dari jalannya serta kesimpulan dari suatu
konfrensi diplomatik, tetapi dewasa ini juga untuk catatan-catatan istilah dari
suatu persetujuan yang dicapai oleh para peserta misalnya proses verbal yang
ditandatangani di Zurich tahun 1982 oleh wakilwakil Italia dan Swiss untuk
mencatat kesepakatan pendapat mereka mengenai ketentuan-ketentuan Traktat Perdagangan
diantara mereka. Istilah ini juga dipakai untuk mencatat suatu pertukaran atau
himpunan ratifikasi atau untuk suatu persetujuan administratif yang sifatnya
kurang penting atau untuk membuat perubahan kecil dalam konvensi. Proses Verbal
umumnya tidak membutuhkan ratifikasi.
g)
Statuta (Charter),
merupakan himpunan peraturan-peraturan penting mengenai pelaksanaan fungsi
lembaga internasional, himpunan peraturan-peraturan yang dibentuk berdasarkan
persetujuan internasional mengenai pelaksanaan fungsi-fungsi dari suatu entitas
khusus dibawah pengawasan internasional, misalnya Stauta sanjak Alexandra 1973,
dan sebagai alat tambahan pada konvensi yang menetapkan peraturan-peraturan
yang akan diterapkan, misalnya Stauta tentang kebebasan transit, Barcelona,
1921.
h)
Deklarasi, istilah ini
dapat berarti traktat sebenarnya, misalnya Deklarasi Paris 1856, dapat juga
berarti dokumen yang tak resmi yang dilampirkan pada suatu traktat atau
konvensi yang memberi penafsiran atau menjelaskan ketentuan-ketentuan traktat
atau konvensi, bisa juga berarti persetujuan tak resmi mengenai hal-hal yang
kurang penting, atau juga berarti resolusi atau konfrensi diplomatik yang
mengungkapkan suatu prinsip atau asas atau desideratum untuk ditaati oleh semua
negara, misalnya deklarasi tentang larangan paksaan militer, politik atau
ekonomi dalam penutupan traktat yang diterima oleh Konfrensi Wina 1968-1969
mengenai hukum traktat (Deklarasi boleh diratifikasi, boleh juga tidak).
i)
Modus Vivendi, adalah
suatu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat temporer
atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement yang
sifatnya lebih permanen dan terinci. Biasanya Modus Vivendi dibuat secara
sangat tidak resmi dan tidak memerlukan ratifikasi.
j)
Pertukaran Nota atau
Surat, merupakan suatu metode tak resmi yang seringkali digunakan pada
tahun-tahun terakhir ini. Dengan pertukaran nota ini negara-negara mengakui
suatu pengertian bersama atau mengakui kewajibankewajiban tertentu yang
mengikat mereka. Adakalanya pertukaran nota dilakukan melalui
perwakilan-perwakilan diplomatik atau militer negara yang bersangkutan. Ratifikasi
biasanya tidak perlu, tetapi akan menjadi perlu jika hal ini sesuai dengan niat
para pihak.
k)
Ketentuan Penutup (Final
Act), adalah suatu dokumen yang mencatat laporan akhir acara suatu konferensi
yang mengadakan suatu Konvensi. Ketentuan penutup juga merangkum
istilah-istilah rujukan dalam suatu konfrensi, dan menyebutkan satu persatu
negara atau kepala negara yang hadir, delegasi delegasi yang turut serta dalam
konferensi, dan dokumen-dokumen yang diterima oleh konferensi. Final Act juga
memuat resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diterima konvensi yang tak
dicantumkan sebagai ketentuan-ketentuan konvensi. Ketentuan Penutup
ditandatangani tetapi tidak diratifikasi.
l)
Ketentuan Umum (General
Act), yang sebenarnya adalah traktat, tetapi dapat bersifat resmi dan tidak
resmi (Rudy, 2002: 123-126).
3) Perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral
Menurut Muchtar Kusumaadmadja dalam bukunya yang berjudul Pengantar
Hukum Internasional, perjanjian internasional terbagi menjadi :
a) Perjanjian bilateral, dan
b) Perjanjian multilateral (2003: 122).
Perjanjian Bilateral
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua buah negara untuk mengatur kepentingan
kedua belah pihak (Rudy, 2002: 127). Perjanjian Bilateral akan muncul bila dua
negara saling sepakat akan adanya kepentingan yang sama. Jika bentuk perjanjian
berupa kerjasama dan lingkupnya hanya terbatas pada dua negara saja maka
kerjasama itu memiliki kecenderungan untuk bertahan lama, perlu diketahui,
kerjasama tidak akan dilakukan bila suatu negara bisa mencapai tujuannya
sendiri. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa kerjasama hanya akan terjadi,
karena adanya saling ketergantungan antar negara-negara untuk mencapai
kepentingan nasionalnya masing-masing.
Perjanjian Multilateral
adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak negara dan sebagian dibawah
pengawasan organisasi internasional internasional seperti PBB, ILO, WHO, UPU,
dan lain-lain. Perjanjian-perjanjian multilateral yang memuat hukum kebiasaan
internasional akan berlaku juga bagi negaranegara yang bukan peserta, tidak
diikat oleh perjanjian melainkan oleh hokum kebiasaan, walaupun formulasi akhir
dari hukum tersebut dalam perjanjian mungkin penting (Rudy, 2002:127).
4) Tahap-tahap membuat perjanjian Internasional
Adapun dalam membuat suatu perjanjian internasional diharuskan
melewati beberapa tahap yaitu :
a) Perundingan (negotiation)
Kebutuhan negara akan hubungan dengan negara lain untuk
membicarakan berbagai masalah yang timbul diantara negara-negara itu akan
menimbulkan kehendak negara-negara untuk mengadakan perundingan, yang dapat
melahirkan suatu treaty.
b) Penandatanganan (signature)
Setelah berakhirnya perundingan tersebut, maka pada teks
treaty yang telah disetujui itu oleh wakil-wakil berkuasa penuh dibubuhkan
tandatangan dibawah treaty. Akibat penandatanganan suatu treaty tergantung pada
adatidaknya ratifikasi treaty itu, apabila traktat harus diratifikasi maka penandatanganan
hanya berarti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia
menerimanya.
c) Ratifikasi
Ratifikasi yaitu pengesahan atau penguatan terhadap perjanjian
yang telah ditandatangani. Ada tiga sistem menurut makna ratifikasi diadakan
yaitu :
(1) Ratifikasi semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif
(2) Ratifikasi dilakukan oleh badan perwakilan (legislatif)
(3) Sistem dimana ratifikasi perjanjian dilakukan bersama-sama
oleh badan legislatif dan eksekutif (Rudy, 2002: 130).
4.
Terjadinya
Interaksi Antar Bangsa dan Negara
a. Landasan,
Asas, dan Prinsip Terbentuknya Kerjasama Antar Bangsa dan Negara di Indonesia
1) Landasan
kerjasama Internasional antara lain:
a) Landasan
ideal
Pancasila(Sila II)
b) Landasan
konstitusional
UUD 1945, pembukaan UUD
1945 alinea IV yang menyatakan “... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial”.
c) Landasan
operasional
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
mengenai hubungan luar negeri yaitu:
(1) Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif berorientasi pada
kepentingan nasional.
(2) Perjanjian
dan kerjasama Internasional harus dengan persetujuan lembaga DPR.
(3) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro
aktif yang mendukung citra positif Indonesia di dunia Internasional.
(4) Meningkatkan
kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.
(5) Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
(6) Memperluas
perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar diplomasi
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara.
(7) Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan
kesejahteraan.
Contoh: Kerjasama Internasional di
bidang pendidikan misalnya: tukar menukar pelajar, kerjasama antar perguruan
tinggi dan lain-lain.
2) Asas
kerjasama
Yang
menjadi asas kerjasama negara Indonesia dengan negara lain adalah sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa
manusia itu sama dan sederajat serta memiliki hak dan kewajiban yang sama.
3) Prinsip
kerjasama bangsa Indonesia dalam lembaga dan organisasi Internasional
Prinsip
yang mendasari kerjasama bangsa Indonesia dengan negara lain, lembaga-lembaga
dan organisasi regional maupun internasional adalah:
a) Politik
luar negeri bebas aktif
Bebas
berarti tidak memihak kepada salah satu kekuatan dunia manapun yang akan
mengarah pada konflik dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Aktif berarti berusaha melibatkan diri dalam mengupayakan terwujudnya tata
dunia damai berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Contohnya
pengiriman pasukan garuda ke negara-negara yang sedang konflik (perang).
b) Dasa
Sila Bandung
Dasa
Sila Bandung merupakan hasil konferensi Asia Afrika (1955), yang berisi sepuluh
prinsip dasar dalam mewujudkan situasi hidup berdampingan secara damai diantara
bangsa-bangsa di seluruh dunia.
b. Faktor-faktor
penyebab terjadinya kerjasama antar bangsa dan negara
Setiap
kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan
yang dimiliki antarnegara.
1) Kerja
sama antar negara akibat adanya perbedaan
Berikut ini
perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
a) Perbedaan
sumber daya alam
Sumber
daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis
dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun
ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia
kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit
menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan
baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan
bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku
industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
b) Perbedaan
iklim dan kesuburan tanah
Perbedaan
iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan
menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara
lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur
akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan
negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis
tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara
tropis.
c) Perbedaan
ilmu pengetahuan dan teknologi
Kemampuan
dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu
negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat,
Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di
Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang
dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian
negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
d) Perbedaan
ideologi
Perbedaan
ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik
antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau
ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang
telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC
yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan
negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu
dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja
perundingan.
2) Kerja
sama antar negara akibat adanya kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan
yang mendorong kerja sama antarnegara.
a) Kesamaan
sumber daya alam
Kesamaan
sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama
antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu
kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting
Countries).
b) Kesamaan
keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara
yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering
mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara
anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara
membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
c) Kesamaan
ideologi
Negara-negara
yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja
sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja
sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu,
negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk
kerja sama dalam organisasi Nonblok.
d) Kesamaan
agama
Adanya
persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam
suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok
organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas
peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
5.
Pentingnya
Interksi Antar Bangsa dan Negara
Masalah-masalah
yang dialami suatu negara belum tentu bisa diatasi sendiri tetapi akan
melibatkan banyak negara untuk merasa ikut bertindak dan membantu memecahkannya
karena mereka menganggap bahwa masalah itu sudah menjadi bagian dari masalah
global. Contoh masalah kebakaran hutan yang pernah terjadi di Indonesia, yang
dampaknya dirasakan pula oleh negara lain seperti Malaysia, Singapura, Brunai
Darussalam, Philipina, Thailand, bahkan Jepang. Negara-negara tersebut dengan
penuh kepedulian membantu Indonesia memadamkan kebakaran hutan di Indonesia.
Akibat yang lebih dasyat apabila sampai merusak lapisan ozon. Masalah global
selalu timbul siring dengan perkembangan dunia.
Faktor
yang mendorong berkembangnya masayarakat dunia:
a. Perkembangan
iptek
b. Perkembangan
ekonomi pasar
c. Tenaga
kerja yang mahal
d. Kebutuhan
negara industri mengenai ekositem dunia
Kerja
sama internasional senantiasa diarahkan untuk kepentingan dan pembangunan di
negaranya masing-masing serta kawasan sekitarnya. Selain itu, kerjasama
internasional juga memiliki manfaat bagi negara yang mengikutinya. Manfaat
tersebut antara lain:
a. Manfaat
ideologi, yakni untuk menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan
Negara.
b. Manfaat
politik, yakni untuk menunjang pelaksanaan kebijakan politik dan hubungan luar
negeri yang di abdikan untuk kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang.
c. Manfaat
ekonomi, yakni untuk menunjang upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional.
d. Manfaat
sosial-budaya, yakni untuk menunjang upaya pembinaan dan pengembangan
nilai-nilai sosial budaya bangsa dalam upaya penanggulangan terhadap setiap
bentuk ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dan kejahatan internasional,
dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional.
e. Manfaat
perdamaian dan keamanan internasional, yakni untuk menunjang upaya pemeliharaan
dan pemulihan perdamaian, keamanan dan stabilitas internasional.
f. Manfaat
kemanusiaan, yakni untuk menunjang upaya pencegahan dan penanggulangan setiap
bentuk bencana serta rehabilitasi akibat-akibatnya.
g. Manfaat
lainnya, yakni untuk meningkatkan peranan dan citra Negara itu sendiri di forum
internasional dan hubungan antar negara serta kepercayaan masyarakat
internasional.
B. CONTOH BENTUK INTERAKSI ANTAR BANGSA
DAN NEGARA DUNIA
1.
Indonesia
dengan Malaysia
Indonesia dengan Malaysia menjalin
kerja sama dalam bidang ekonomi,sosial, budaya,ilmu pengetahuan, dan keamanan.
Kerja sama yang menonjol adalah di bidang kebudayaan.Pertukaran acara televisi
pernah dilakukan antara kedua negara, misalnya Titian Muhibah dan Senada
Seirama. Selain itu kedua negara juga sepakat untuk memberantas gerombolan
komunis di bagian utara Kalimantan. Pada tahun 2009, Indonesia dan Malaysia
bekerjasama dalam bidang pertanian dengan membahas tentang pangan. Tujuan
kerjasama tersebut, yaitu untuk memperkuat, mempromosikan ,dan mengembangkan
kerjasama bilateral antara dua negara berbasis saling menguntungkan di bidang
makanan, hortikultura, pertenakan, agrobisnis, dan bidang lainnya.
2.
Indonesia
dengan Singapura
Indonesia dan Singapura menjalin
kerja sama di berbagai bidang. Indonesia mengekspor minyak mentah,timah,gas
alan,sayur-sayuran,daging,dan kayu lapis ke singapura.Sementara itu Indonesia
juga bekerja sama dalam bidang pertahanan dan kemanan, serta sosial dan budaya.
Dalam pertahanan dan keamanan Indonesia, Malaysia dan Singapura saling menjaga
Selat Malaka, Karena Selat Malaka merupakan lalu-lintas laut Internasional.
Dalam perdagangan, hubungan Indonesia, Malaysia, dan Singapura membentuk
kawasan Segitiga Emas yang terkenal dengan nama Sijori (Singapura, Johor, dan
Riau). Kerjasama yang dibentuk oleh Indonesia pada pemerintahan Presiden SBY
dengan Singapura bertujuan untuk memperkuat hubungan bilateralnya,pemerintah
mengadakan kerjasama dalam bidang pertahanan perjanjian ekstradisi,dan
perjanjian kontrak terorisme, perjanjian tersebut di bicarakan pada tahun 2006
dimana Presiden SBY berkunjung ke singapura dan membahas perjanjian tersbut.
Selain bergabung bersama-sama dalam organisasi kesehatan dunia (WHO), kedua
negara ini juga bekerjasama dalam bidang sosial, seperti jika ada bencana alam
di salah satu negara yang bekerja sama ini, maka negara-negara ini akan
membantu satu sama lainnya.
3.
Indonesia
dengan Fillipina
Hubungan antara Indonesia dengan
Fillipina berpusat pada kerja sama di bidang perdagangan ekspor-impor.Indonesia
mengekspor minyak bumi, baja, besi, dan alumunium ke Filipina.Sementara
Filipina mengekspor gla dan kopra ke Indonesia. Selain bekerjasama dalam
perdagangan, Indonesia dan Filipina juga memiliki kesepakatan dalam bidang
energi yang diwakili oleh Departemen Luar Negeri kedua negara.masalah
hoetherma, kerjasama yang lain dalam hal
perikanan,pertanian,kehutanan,pendidikan,dan, kebudayaan dalam rencana jangka
panjang.Adapun kerja sama ini akan tetap diperluas seiring berjalannya
pemerintahan.
4.
Indoneisa
dengan Thailand
Indonesia dan Thailand menjalin
kerja sama di bidang politik,ekonomi,sosial,dan budaya.Indonesia mengimpor
beras dan gula,sebaliknya Indonesia mengeskspor kayu lapis dan pesawat terbang
ke Thailand. Dalam pertemuan terakhir antara Indonesia dan Thailand akan
membahas lebih jauh kerja sama bilateral di bidang perikanan. Alasan perikanan
menjadi pembahasan kedua negara karena Indonesia memiliki kekayaan laut dan
perikanan yang berlimpah. Di sisi lain Thailand merupakan salah satu negara
dengan kapal penangkapan terbanyak dan memiliki Fishery Prolessing terbesar di
dunia. Oleh karena itu, permasalah ini pun dibahas. Diharapkan dapat menjaga
hubungan baik dan menyatukan antara Indonesia dan Thailand.
5.
Indonesia
dengan Brunei Darussalam
Indonesia mengekspor sayur-sayuran,
buah-buahan, pakaian jadi, dan kendaraan ke Brunei Darussalam. Selain itu
Indonesia juga mengirimkan tenaga pengajar dan tenaga ahli lainnya ke Brunei
Darussalam. Pada bulan Juli 2006, Indonesia dengan Brunei Darussalam juga
membahas kerjasama dalam bidang, ESDM (energi dan sumber daya mineral). Perdana
menteri Brunei Darussalam juga membahas kemungkinan kerjasama di bidang
industri migas. Pada kunjungan balasan pihak Indonesia menawarkan pelatihan migas
di Pusdiklat Migas Cepu. Penawaran itu ditujukan untuk negara Brunei Darussalam
agar memanfaatkan pelatihan tersebut dengan 19 program pelatihan.
6.
Indonesia
dengan Kamboja
Kerja sama antara Indonesia dengan
Kamboja terlihat dengan nyata ketika Indonesia membantu menyelesaikan konflik
di Kamboja.Adapun ketika itu Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Jakarta
Informal Meeting,yang bertujuan untuk membahas masalah di Kamboja. Pada saat
ini Indonesia mencoba merealisasikan gagasan untuk membentuk Joint Agricultural
Working Group. Kamboja selama ini dianggap sebagai penghasil beras berkualitas
baik dan sebagian besar di ekspor dalam bentuk gabah. Oleh sebab itu pemerintah
Indonesia berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan kualitas pangan yang
semakin baik.
7.
Indonesia
dengan Laos dan Vietnam
Kerja sama Indonesia dengan Laos dan Vietnam lebih
mengutamakan dalam bidang ekonomi,politik,sosial,dan budaya. Pemerintah
Indonesia dengan Laos sepakat bekerja sama untuk meningkatkan:
a.
Kerjasama
pengembangan kapasitas diplomat.
b. Kerjasama di bidang kehutanan dalam
hal teknis dan tenaga ahli.
c.
Indonesia
membantu di Laos dalam membangun pertaniannya.
Pemerintah
Indonesia dengan Vietnam sepakat bekerja sama dalam pertemuannya di Hanoi pada
tahun 2007. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama ekonomi di
bidang pertahanan,migas, dan pariwisata. Indonesia dan Vietnam juga
merundingkan pembahasan zona ekonomi khusus dan koordinasi bersama masalah
kawasan laut demi keuntungan kerja sama.
8.
Indonesia
dengan Myanmar
Myanmar adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara
yang berideologi komunis.Negara ini sebelumnya bernama Burma.meskipun terdapat
perbedaan ideologi yang mencolok antara Indonesia dan Myanmar, namun tidak
menyurutkan tekad kedua negara ini untuk tetap menggalang kerja sama yang
harmonis. Setelah Myanmar masuk menjadi anggota Asean, hubungan antara
Indonesia dengan Myanmar semakin erat. Adapun Indonesia dan Myanmar
mengutamakan kerja sama di bidang ekonomi,sosial,dan budaya. Di sisi lain
Indonesia dengan Myanmar akan membahas kerja sama dalam bidang transportasi
demi memperkuat sektor ekonomi dan bisnis, terutama bidang perkereta apian
sebagai contoh kerja sama yang direncanakan Indonesia.